Search

Home / Aktual / Hukum

Polisi Amankan Senjata Api Kaliber 22 MM Usai Bekuk Kurir Narkoba

   |    10 Oktober 2019    |   18:22:21 WITA

Polisi Amankan Senjata Api Kaliber 22 MM Usai Bekuk Kurir Narkoba
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Satu paket, berisi 0,29 gram sabu dan sepucuk senjata api revolper kaliber 22 mm berikut 5 amunisinya diamankan Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Denpasar saat membekuk seorang kurir narkoba, Anak Agung Putu Paranatha (38) di Jalan By Pass Ngurah Rai Gang TK Indra Prasta Banjar Temacun, Kuta, Sabtu (5/10) sore.

Terbongkarnya kasus ini setelah pihak Satresnarkoba Polresta Denpasar menerima informasi seringnya terjadi transaksi di Jalan By Pass Ngurah Rai Gang TK Indra Prasta Banjar Temacun Kuta, Sabtu (5/10) sekitar pukul 18.00 Wita. Polisi kemudian menyelidiki dan mengintai siapa yang datang ke TKP.

Tak lama muncullah tersangka dari sebuah gang kecil dengan mengendarai sepeda motor Honda CRF DK 1718 IIK warna merah putih. Diduga kuat, tersangka yang tinggal di Jalan By Pass Ngurah Rai nomor 1 Banjar Temacun Kuta itu usai mengambil tempelan narkoba.

Lantaran gerak geriknya mencurigakan petugas kepolisian langsung menghadangnya. Dari tangan kirinya disita sebungkus kotak rokok berisikan 1 paket sabu seberat 0,29 gram. Penggeledahan yang dilakukan di tas pinggangnya ditemukan sepucuk senjata api revolver kaliber 22 mm berisi 5 butir peluru lengkap dengan sarung dan senjatanya.

“Di tas pinggangnya ditemukan sepucuk pistol, ada 5 amunisi lengkap dengan sarung pistolnya,” beber sumber, Selasa (8/10).

Atas penemuan paketan sabu tersebut, tersangka yang hanya tamatan SMA itu kedapatan tanpa hak dan melawan hukum memiliki, membawa dan menyimpan serta menguasai narkoba. Selain itu, dalam dua kasus ini tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 ancaman 10 tahun penjara tentang kepemilikan senjata api.

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Mikael Hutabarat yang dikonfirmasi wartawan terkait ditangkapnya tersangka Anak Agung Putu Paranatha dengan barang bukti paketan sabu dan pistol revolper, membenarkannya.

“Ya ada, satu satu dululah, nanti disampaikan ke media. Sabar,” ujarnya disela-sela rilis kasus penangkapan Bule Rusia, Selasa (8/10/2019). (SIL/PDN)


Baca juga: Pertanda dari Gunung, Lahirnya Sosok Pemimpin