BADUNG, PODIUMNEWS.com – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol Dr Marthinus Hukom SIK, M.Si menegaskan, wacana legalisasi ganja sejatinya perlu dipertimbangkan dengan penelitian yang konkret, agar kedepanya tidak disalahgunakan. Meski secara pribadi dirinya menolak adanya legalisasi tersebut, pihak BNN saat ini masih melakukan riset untuk mengetahui apakah ganja bisa digunakan untuk kesehatan atau tidak. Hal itu disampaikan Komjen Pol Marthinus usai memberikan Kuliah Umum di Auditorium Widya Sabha, Kampus Universitas Udayana (Unud) Jimbaran, Jalan Raya Kampus Unud Blok R Nomor 88, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali, Selasa (15/7/2025). Menurutnya, wacana legalisasi ganja ini sepatutnya dipertimbangkan dari berbagai aspek moral, kesehatan, dan ekonomi. "Itu basis untuk kita lakukan penelitian. Kemarin kita dari DPR supaya BNN menjadi leading sector melakukan penelitian bagaimana ganja," bebernya didampingi Kepala BNN Bali, Brigjen Pol Rudi Ahmad Sudrajat SIK. MH. Jenderal bintang tiga di pundak ini menegaskan dirinya tidak memilih legalisasi ganja, karena banyak pertimbangan. Dia bahkan balik bertanya, apakah ganja ada manfaatnya buat kesehatan? "Saya tidak memilih legalisasi. Memilih legalisasi itu berarti kita memberikan ruang seluas-luasnya. Karena segala sesuatu yang merusak, terutama narkoba pertimbangan etisnya apa. Untuk apa kita mau legalisasi kalau dia tidak bermanfaat. Kalau dia ada manfaat untuk kesehatan, harus ada penelitian-penelitian empiris yang sangat konkret, konsensus dari peneliti untuk mengatakan bahwa ganja itu bisa dilegalkan atau bisa diatur lebih tepatnya untuk kesehatan it`s okay. Tetapi bukan berarti dibuka seluas-luasnya, tetapi diatur," tegasnya. Kata Komjen Martinus, pihak BNN sendiri saat ini sedang melakukan penelitian dan riset untuk menemukan bukti apakah ganja bisa digunakan untuk kesehatan atau tidak. "Semuanya berdasarkan permintaan masyarakat lewat DPR. Masih dalam proses, apakah bisa dilegalkan jika terbukti secara medis?," ungkapnya. Diterangkannya, pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan mengatur, bukan melegalisasi. Artinya, BNN tidak serta merta menyerahkan segalanya kepada masyarakat untuk tanam pohon ganja sebanyak-banyaknya. "Hari ini pengguna ganja di Indonesia 1,4 juta orang. Dengan tingkat pengetahuan yang minim, pendapatan yang minim, lalu berbagai problem sosial, rumah tangga dan lainya, lalu kita melegalisasikan hanya untuk rekreasi dan lain-lain. Kita sedang membawa masyarakat kita ke ruang kerusakan moral," tegasnya. Akan tetapi, kata Komjen Martinus, jika memang terbukti untuk kesehatan, pihaknya akan meminta Kementerian Kesehatan bagaimana penggunaannya untuk kesehatan, penyakit apa saja yang bisa digunakan ganja ini sebagai kesehatan. "Saya secara moral tidak melegalisasikan, tetapi kalau dibuktikan bahwa ada hasil penelitian ganja bisa digunakan untuk kesehatan why not. Tetapi otoritas kesehatan yang menentukan itu," ungkapnya. (hes/k.turnip)
Baca juga :
• Denpasar Jadi Kota Uji Coba Sistem Baru iDRG JKN
• Bali Siapkan Strategi Kelola Air dan Lingkungan Berkelanjutan
• Bupati Adi Arnawa Launching Program Cek Kesehatan Gratis