DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar angkat bicara terkait viralnya anak yatim di Banjar Batukandik, Desa Padangsambian Kaja yang tidak diterima di SMP Negeri 15 Denpasar. Kondisi tersebut lantaran diketahui yang bersangkutan tidak mendaftar di Jalur Afirmasi Miskin, melainkan mendaftar di Jalur Domisili yang mempersyaratkan Kartu Keluarga (KK) dengan masa terbit minimal 1 Tahun. Demikian diungkapkan Kadisdikpora Kota Denpasar, AA Gede Wiratama saat dikonfirmasi, Rabu (16/7/2025). Lebih lanjut dijelaskan, yang bersangkutan masuk kategori Desil 1 hasil penelusuran Kartu Keluarga melalui sistem DTSEN milik Kemensos RI. Dimana, yang bersangkutan tidak mendaftar pada jalur afirmasi miskin padahal Kepala Dusun Batu Kandik sudah mengingatkan kepada semua warga agar mendaftar paling lambat Jumat (11/7/2025) ke Dinsos sampai pukul 14.00 Wita. Namun data anak tersebut tidak pernah masuk ke pendaftaran jalur afirmasi. Dikatakan Wiratama, Pemerintah Kota Denpasar sudah memberikan kesempatan bagi siswa miskin yang ingin masuk ke SMP Negeri difasilitasi melalui Jalur Afirmasi. Namun kesempatan ini tidak ditindaklanjuti oleh yang bersangkutan, disamping itu juga Dinas Sosial sudah membantu memasilitasi, namun yang bersangkutan juga tidak mengikuti sesuai aturan yang berlaku. "Yang bersangkutan justru mendaftar melalui Jalur Domisili. Syaratnya adalah wajib memiliki Kartu Keluarga minimal 1 Tahun di Kota Denpasar, sedangkan yang bersangkutan baru tercantum di dalam Kartu Keluarga, karena sistem tidak bisa diubah sesuai tanggal terdaftarnya Kartu Keluarga yang bersangkutan sehingga ditolak oleh sistem pada waktu mendaftar pada Jalur Domisili," ujarnya. Hal senada disampaikan Kepala Dusun Batukandik, Desa Padangsambian Kaja, Teguh Kamajaya, pihaknya juga sudah menyarankan agar salah seorang warga Dusun Batu Kandik tersebut untuk mendaftar di Jalur Afirmasi Miskin. Bahkan, pengumuman juga langsung diberikan, termasuk jadwal pendaftaran terkahir. Meski sekarang belum diterima, pihaknya mengaku akan terus berkoordinasi agar hak atas pendidikan yang bersangkutan dapat berjalan dengan optimal. "Iya betul, yang bersangkutan tidak mendaftar di Jalur Afirmasi, melainkan mendaftar di Jalur Domisili, sedangkan KK belum satu tahun. Tapi ini akan terus kami kawal agar hak atas pendidikan tetap teepenuhi," ujarnya. (sukadana/k.turnip)
Baca juga :
• Pemkab Badung Mepunia di Pura Mandhara Giri Semeru Agung
• WHDI Perkuat Peran Perempuan Lestarikan Budaya dan Adat Bali
• Seka Palegongan Natar Ayun Banjar Saba Penatih Pukau Penonton PKB