Search

Home / Aktual / Pemerintahan

Perkuat Desa Adat, DPRD Bali Dukung Raperda Bale Kertha Adhyaksa

Kander Turnip   |    11 Agustus 2025    |   21:30:00 WITA

Perkuat Desa Adat, DPRD Bali Dukung Raperda Bale Kertha Adhyaksa
Gubernur Bali Wayan Koster bersama Wakil Gubernur Nyoman Giri Prasta menghadiri Rapat Paripurna ke-31 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025 di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin (11/8/2025). Foto/sukadana

 

 

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Gubernur Bali Wayan Koster bersama Wakil Gubernur Nyoman Giri Prasta menghadiri Rapat Paripurna ke-31 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025 di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin (11/8/2025).

Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali ini mengagendakan penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Bale Kertha Adhyaksa Desa Adat di Bali.

Dalam rapat tersebut, Fraksi PDI Perjuangan, Partai Golkar, dan Partai Demokrat-Nasdem menyampaikan dukungan penuh terhadap pembentukan Bale Kertha Adhyaksa. 

Mereka menilai lembaga ini akan menjadi jembatan antara hukum adat dan hukum positif dalam penyelesaian perkara berbasis keadilan restoratif. 

“Bale Kertha Adhyaksa akan memperkuat kedudukan Kerta Desa Adat, menjaga keharmonisan sosial, dan melestarikan kearifan lokal,” demikian salah satu poin pandangan fraksi gabungan tersebut yang dibacakan oleh I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya. 

Mereka juga mendorong penguatan kelembagaan, koordinasi lintas instansi, pengaturan sanksi adat yang proporsional, serta pemanfaatan sistem dokumentasi digital demi akuntabilitas dan keberlanjutan fungsi lembaga.

Sementara itu, Fraksi Gerindra-PSI memberikan apresiasi terhadap niat baik pembentukan Bale Kertha Adhyaksa, namun mengingatkan agar perumusan Raperda dilakukan lebih cermat.

Mereka menyoroti perlunya Naskah Akademik yang lengkap, konsistensi penggunaan istilah, serta sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Fraksi ini juga meminta kajian ulang penggunaan istilah “Adhyaksa” yang identik dengan Kejaksaan, agar tidak menimbulkan persepsi keliru dan konflik kelembagaan di kemudian hari.

“Optimisme saja tanpa memperhatikan realitas faktual akan membuat peraturan hanya menjadi hiasan perpustakaan,” tegas juru bicara Fraksi Gerindra-PSI, Gede Harja Astawa.

Rapat paripurna ini menjadi bagian dari proses pembahasan Raperda secara mendalam sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Pemerintah Provinsi Bali berharap, Bale Kertha Adhyaksa dapat menjadi model penyelesaian perkara adat yang efektif, berkeadilan, dan selaras dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

(sukadana/k.turnip)

Baca juga :
  • Bupati Tabanan Ngantor di Desa, Bawa Layanan Langsung
  • BPN Serahkan 120 Bidang Tanah ke Pemkot Denpasar
  • Fokus Pembenahan di Badung, Kemacetan dan Masalah Sampah