Menteri ATR/BPN Minta Maaf atas Keceplosan Soal Tanah Terlantar
JAKARTA, PODIUMNEWS.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas sabqul lisan atau keceplosan lisan yang dilakukannya saat menjelaskan kebijakan pertanahan beberapa waktu lalu.
"Yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat, dengan ketulusan dan kerendahan hati, izinkan saya menegaskan bahwa maksud utama saya adalah menjelaskan kebijakan pertanahan khususnya terkait tanah terlantar," kata Nusron dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Ia menegaskan, pernyataannya itu berangkat dari amanat Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Menurut Nusron, saat ini terdapat jutaan hektar lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang kondisinya terlantar dan tidak produktif. Lahan tersebut, kata dia, dapat dimanfaatkan untuk program strategis pemerintah seperti reforma agraria, ketahanan pangan, perumahan murah, hingga penyediaan lahan fasilitas umum seperti sekolah dan puskesmas.
"Ini semata-mata menyasar lahan HGU dan HGB yang tidak dimanfaatkan dan tidak produktif. Bukan tanah rakyat, sawah rakyat, pekarangan rakyat, atau tanah waris, apalagi yang sudah berstatus sertifikat hak milik maupun hak pakai," tegasnya.
Nusron mengakui, dalam proses penjelasan sempat ada pernyataan yang dimaksudkan sebagai candaan. Namun setelah ditinjau ulang, ia menyadari candaan itu tidak tepat diucapkan oleh seorang pejabat publik.
"Untuk itu, sekali lagi saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada publik, netizen, dan masyarakat Indonesia atas sabqul lisan ini. Ke depan, kami berkomitmen lebih berhati-hati dalam memilih kata agar pesan kebijakan pemerintah tersampaikan dengan baik, jelas, dan tidak menyinggung pihak mana pun," pungkasnya.
(riki/sukadana)