Search

Home / Aktual / Edukasi

227 Laporan Maladministrasi, Ombudsman Awasi Ketat PPDB 2025

Podiumnews   |    10 September 2025    |   19:44:00 WITA

227 Laporan Maladministrasi, Ombudsman Awasi Ketat PPDB 2025
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menegaskan pengawasan ketat PPDB 2025 guna mencegah maladministrasi dan intervensi pejabat. (foto/Ombudsman)

JAKARTA, PODIUMNEWS.com – Ombudsman Republik Indonesia menegaskan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2025/2026. Langkah ini diambil menyusul tingginya jumlah laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi yang mencapai 227 kasus.

Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, menyebut dari total laporan yang diterima, 115 di antaranya terkait penyimpangan prosedur, 58 laporan karena tidak diberikannya layanan, 19 laporan mengenai penundaan berlarut, dan sisanya terkait permasalahan lain.

“Fokus pengawasan tahun ini adalah menilai implementasi rekomendasi yang sebelumnya telah kami sampaikan, sekaligus memastikan tidak terjadi praktik maladministrasi berulang,” ujar Indraza di Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Sementara itu, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menegaskan pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2025 sebagai instrumen teknis pengawasan. SE ini ditujukan kepada pemerintah daerah, Inspektorat, Dinas Pendidikan, Disdukcapil, Dinsos, hingga kepala sekolah dan madrasah.

“Pengawasan dilakukan sejak tahap pra-pelaksanaan hingga pasca-pelaksanaan PPDB. Hasilnya akan kami analisis dan rekomendasikan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah serta Menteri Agama,” jelas Najih.

Dalam rapat kerja bersama Komite III DPD RI, Najih juga menegaskan perlunya komitmen bersama menjaga integritas penerimaan siswa, termasuk larangan intervensi dari pejabat, anggota dewan, atau pihak berpengaruh lainnya.

Wakil Ketua Komite III DPD RI, Erni Daryanti, menambahkan pihaknya mendukung Ombudsman untuk terus melakukan pengawasan berkelanjutan. “PPDB harus berlangsung transparan, akuntabel, dan objektif demi pelayanan publik yang lebih baik,” ujarnya.

Dengan pengawasan ketat tersebut, Ombudsman berharap sistem PPDB 2025 dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan mampu menekan praktik maladministrasi yang selama ini merugikan masyarakat.

(riki/sukadana)

Baca juga :
  • Satlantas Polresta Denpasar Gelar Pelatihan Penanganan Kecelakaan
  • Bunda PAUD Tabanan Tegaskan Wajib Belajar Pra-Sekolah
  • Wabup Badung Dorong Program Bimbel Bahasa Inggris di Banjar