Search

Home / Aktual / Edukasi

Bali Harus Tinggalkan Cara Lama Atasi Sampah

Kander Turnip   |    16 September 2025    |   13:04:00 WITA

Bali Harus Tinggalkan Cara Lama Atasi Sampah
Ketua TP PKK Provinsi Bali sekaligus Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) PADAS, Ny. Putri Suastini Koster mengisi acara Sosialisasi Percepatan Pelaksanaan Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) yang berlangsung di dua lokasi di Karangasem, yakni Gedung SP SKB Disdikpora Karangasem dan Wantilan Kantor Camat Kubu, Senin (15/9/2025). Foto/sukadana

 

KARANGASEM, PODIUMNEWS.com – Ketua TP PKK Provinsi Bali sekaligus Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) PADAS, Ny. Putri Suastini Koster, mengajak masyarakat untuk meninggalkan pola lama dalam mengurus sampah, yakni sistem “angkut, bawa, buang” ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Menurutnya, cara lama ini terbukti hanya menimbulkan persoalan baru, seperti menumpuknya sampah di TPA Suwung selama lebih dari empat dekade yang kini menjadi masalah besar bagi kesehatan dan lingkungan.

Ajakan itu disampaikan saat mengisi Sosialisasi Percepatan Pelaksanaan Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) yang berlangsung di dua lokasi di Karangasem, yakni Gedung SP SKB Disdikpora Karangasem dan Wantilan Kantor Camat Kubu, Senin (15/9/2025).

Ibu Putri Koster menegaskan, kunci utama penyelesaian persoalan sampah di Bali adalah pemisahan sejak dari sumbernya.

“Sampah rumah tangga menyumbang sekitar 60 persen dari total timbulan sampah Bali. Kalau tidak dipilah sejak awal, sampah jadi tercampur, bau, sulit didaur ulang, dan berbahaya bagi kesehatan,” ujarnya.

Ia mengingatkan agar masyarakat tidak menunggu sampah tercampur baru dipilah.

“Ibu-ibu harus pisahkan dari awal. Jangan menunggu bercampur, karena kalau sudah campur, kesannya tidak ada gunanya. Jadi sejak dari rumah, sekolah, pasar, hingga desa, semua harus dipisahkan,” tegasnya.

Untuk mendukung gerakan ini, pemerintah telah menyediakan dasar hukum yang kuat, mulai dari UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, hingga Instruksi Gubernur Bali Nomor 384 Tahun 2021 dan SE Gubernur Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

Dalam sosialisasi tersebut, Ny. Putri Koster memperkenalkan konsep PSBS PADAS (Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Palemahan Kedas) yang menekankan tiga langkah utama: pembatasan plastik sekali pakai, pemisahan sampah sejak dari sumber, serta tata kelola sampah yang berkelanjutan.

Ia juga memberikan contoh sederhana, seperti penggunaan komposter untuk sampah organik basah yang bisa menjadi pupuk, dan teba modern untuk sampah organik kering.

“Desa adalah kunci. Kalau desa bersih, Bali pasti bersih. Kepala desa, lurah, dan bendesa adat adalah komandan dalam gerakan ini,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya pengolahan sampah organik melalui metode komposter untuk menghasilkan pupuk organik, sementara sampah residu akan ditangani khusus di TPS3R maupun TPST.

Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Udayana, Prof. Ni Luh Kartini, menambahkan bahwa bahaya terbesar dari sampah anorganik adalah pembakaran plastik yang menghasilkan dioksin, racun berbahaya yang berdampak serius pada kesehatan, terutama bagi ibu hamil.

Ia menekankan bahwa 60 persen sampah Bali bersifat organik sehingga sebenarnya dapat dikelola di rumah tangga dan komunitas, sementara pemerintah bertanggung jawab mengelola sampah anorganik.

“Kalau organik dikelola dari rumah dan desa, beban pemerintah dalam mengurus anorganik akan jauh lebih ringan,” jelasnya.

Sementara itu, Camat Karangasem, I Gusti Lanang Agung Wirawan, menyebut pihaknya sudah mulai melakukan langkah nyata seperti pembangunan teba modern dan penindakan terhadap warga yang masih membuang sampah ke sungai.

Camat Kubu, I Gede Sukanta Winaya, mengatakan, sosialisasi ini penting karena sampah telah menjadi isu nasional bahkan internasional.

“Kami sudah bersinergi dengan desa adat, Kapolsek, Danramil, dan masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Pergub Bali 97,” katanya.

Dengan sinergi bersama masyarakat, desa adat, dan pemerintah, Ny. Putri Koster optimistis Karangasem bisa menjadi contoh sukses penerapan PSBS di Bali.

“Kalau semua bergerak, lingkungan bersih, ekosistem terjaga, pariwisata bermartabat, dan kualitas hidup masyarakat akan meningkat. Mari tinggalkan pola lama dan mulai dari rumah masing-masing,” pungkasnya.

(sukadana/k.turnip)

Baca juga :
  • 1.835 Sekolah di Bali Terdampak Banjir, 60 Rusak Berat
  • Putri Koster Dorong Sekolah Jadi Teladan Kelola Sampah
  • PKK Bisa Jadi Motor Penggerak Bali Bersih Sampah