Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur dan 8 Cuti 2026
JAKARTA, PODIUMNEWS.com - Pemerintah Indonesia resmi menetapkan jumlah hari libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama delapan hari pada 2026. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur.
Kebijakan tersebut dibahas dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) pada Jumat (19/9/2025), yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno.
“Cuti bersama inilah yang menjadi pembahasan kami lintas kementerian, sudah disepakati dan sudah kita putuskan bahwa untuk tahun 2026 cuti bersama menjadi sebanyak delapan hari,” ujar Pratikno.
Penetapan cuti bersama dilakukan melalui keputusan tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Ketenagakerjaan.
Adapun daftar hari libur nasional tahun 2026 mencakup Tahun Baru, Isra Mikraj, Tahun Baru Imlek, Hari Suci Nyepi, Idul Fitri, Jumat Agung, Paskah, Hari Buruh, Kenaikan Yesus Kristus, Idul Adha, Waisak, Hari Lahir Pancasila, Tahun Baru Islam, Hari Kemerdekaan, Maulid Nabi Muhammad SAW, dan Natal.
Sementara itu, cuti bersama ditetapkan pada beberapa perayaan besar, antara lain Tahun Baru Imlek, Nyepi, Idul Fitri, Kenaikan Yesus Kristus, Idul Adha, dan Natal.
Dengan penetapan ini, pemerintah berharap jadwal libur nasional dan cuti bersama dapat menjadi acuan masyarakat serta dunia usaha dalam menyusun rencana kegiatan sepanjang 2026.
(riki/sukadana)