JAKARTA, PODIUMNEWS.com - Ombudsman Republik Indonesia mendesak perbaikan serius sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) usai menemukan sejumlah persoalan pelayanan publik. Dalam rapat bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu (24/9/2025), Ombudsman menyoroti krisis sumber daya manusia di fasilitas kesehatan, klaim rumah sakit yang kerap ditolak BPJS, hingga akses rumah sakit di daerah perbatasan. Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengungkapkan, masalah pertama yang menjadi perhatian adalah pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas dan klinik pratama. Menurutnya, banyak fasilitas belum memiliki tenaga kesehatan lengkap sehingga tidak sebanding dengan jumlah peserta JKN yang terus bertambah. Kondisi timpang ini berpotensi melahirkan maladministrasi berupa penundaan berlarut atau bahkan penolakan layanan. “Kondisi FKTP harus dibenahi. SDM yang terbatas tidak seimbang dengan beban pasien yang tinggi,” tegas Najih. Isu kedua adalah klaim pembayaran rumah sakit. Ombudsman menemukan banyak klaim yang dikembalikan oleh BPJS Kesehatan dengan alasan administrasi maupun substansi tindakan medis. Situasi ini dinilai merugikan rumah sakit sekaligus memperlambat pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Najih juga menyinggung layanan Rumah Sakit Pratama yang berada di daerah kepulauan dan perbatasan. Menurutnya, keberadaan RS Pratama kerap sulit diakses masyarakat. Ombudsman saat ini tengah mengkaji aspek pembiayaan dan akreditasi RS Pratama sebagai dasar kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Selain tiga isu utama itu, Ombudsman mencatat peningkatan laporan masyarakat terkait masalah kesehatan sepanjang 2022 hingga 2025. Tercatat sebanyak 954 laporan diterima, dengan 369 di antaranya berkaitan langsung dengan jaminan kesehatan. Persoalan yang dilaporkan meliputi status kepesertaan, tunggakan iuran, aktivasi, perpindahan kelas, kuota pelayanan yang terbatas, hingga persoalan rujukan. “Hak atas pelayanan kesehatan adalah hak konstitusional warga negara. Negara wajib menyelenggarakan layanan kesehatan yang adil dan setara sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujar Najih. Ia menambahkan, standar layanan inklusif juga sejalan dengan capaian Universal Health Coverage yang menjadi agenda global. Dalam forum itu, Ketua Panitia Kerja Pengawasan Jaminan Kesehatan Nasional Yahya Zaini menegaskan bahwa DPR RI menaruh perhatian besar terhadap persoalan yang diungkap Ombudsman. “Permasalahan kesehatan masih banyak. DPR ingin mendengarkan agar dapat bersama-sama mencari jalan keluar,” jelas Yahya. Rapat turut dihadiri Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ketua Umum Badan Perlindungan Konsumen, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, serta Ketua Umum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia. Kehadiran para pemangku kepentingan diharapkan menjadi momentum memperkuat koordinasi dan memperbaiki sistem JKN demi pelayanan kesehatan yang lebih baik. (riki/sukadana)
Baca juga :
• Kemenkum Bali dan Badung Bahas Manfaat Tambahan Jaminan Kesehatan
• Pasien JKN Kerap Dipulangkan Dini, RS Disorot
• Hasil Skrining: 1 Persen Penduduk Alami Depresi