Kenaikan Pajak Cukai Rokok Ditafsir Timbulkan Dampak Sosial
JAKARTA, PODIUMNEWS.com - Anggota DPR RI Mukhamad Misbakhun menyarankan agar pemerintah memberikan relaksasi untuk industri rokok.
Menurutnya selama ini Pemerintah belum memberikan insentif apapun pada industri rokok. Dia mengatakan saat ini industri rokok sedang mengalami kejenuhan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut hendaknya Pemerintah memberikan relaksasi dengan tidak membebani pada pajak cukai rokok secara berlebihan.
"Melakukan relaksasi terhadap kenaikan cukai rokok. Karena apa, industri sekarang mengalami sebuah titik kejenuhan, industri rokok dan tembakau sejak tahun 2013 mengalami penurunan terus," ujar Misbakhun saat diwawancarai di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019).
Politisi Fraksi Partai Golkar ini mengingatkan, kalau industri rokok tidak bertahan, kemudian mengalami penurunan, bukan kenaikan cukai yang didapat, justru berdampak pada penurunan produksi dan konsumsi.
Kenaikan pajak cukai rokok yang berlebihan bisa memberikan dampak negatif untuk para petani tembakau dan para pelaku industrinya.
"Daya serap terhadap tembakau juga akan mengalami penurunan. Ini petani tembakau di NTB (Nusa Tenggara Barat) juga sudah mengatakan serapan industri mulai mengalami penurunan, karena rencana kenaikan cukai rokok," ungkap Misbakhun.
Dia pun menjelaskan, jika ada rencana kenaikan cukai rokok hendaknya Pemerintah memperhatikan berbagai dampak sosial yang akan ditanggung.
Menurut Anggota Komisi XI DPR RI Periode 2014-2019 ini, dengan kenaikan cukai rokok akan memberikan dampak negatif seperti tidak terserapnya hasil tembakau petani dan pelemahan industri tembakau bisa mengakibatkan PHK para karyawan pabrik rokok.
"Harus melihat pada isu penerimaan negara, isu tenaga kerja, isu sektor petani harus dibicarakan baik-baik. Jangan sampai petani tembakau tidak terserap tembakaunya. Kemudian industrinya ada PHK karena mengurangi produksi. Siapa yang menyediakan lapangan pekerjaan nanti, dampak sosialnya siapa yang harus menanggung," kritis Misbakhun. (COK/PDN)