Duta PSBS PADAS Dorong Penegakan Hukum bagi Pembuang Sampah Sembarangan
BULELENG, PODIUMNEWS.com – Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Palemahan Kedas (PSBS PADAS), Ny. Putri Koster, menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan. Menurutnya, langkah tegas diperlukan untuk membangun kesadaran kolektif agar tertib membuang sampah menjadi karakter masyarakat Bali.
Hal tersebut disampaikan Ny. Putri Koster saat Sosialisasi Percepatan Pelaksanaan Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Gedung Kerta Locita, Desa Banjar, Kecamatan Banjar, serta di Gedung Serba Guna Prewayah Sibakti, Desa Alasangker, Kecamatan Buleleng, Jumat (17/10/2025).
“Selain sulit terurai, plastik jika dibakar akan menimbulkan racun dioksin yang membahayakan pernapasan dan dapat merusak paru-paru. Sebagai individu yang memiliki kepedulian dan kesadaran, mari kita mulai kebiasaan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan menggantinya dengan tas kain,” tegasnya.
Ia menambahkan, melalui regulasi yang sudah diterapkan, pemerintah mendorong konsistensi penegakan hukum terhadap pelanggaran di lapangan. Dengan demikian, disiplin dalam pengelolaan sampah dapat menjadi bagian dari perilaku masyarakat Bali. “Kita harus mulai memilah sampah dari rumah tangga. Tidak semua sampah harus berakhir di TPA seperti Suwung,” ujarnya.
Upaya tersebut sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, yang menjadi pedoman bagi desa dan masyarakat dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah berbasis sumber.
Dalam kesempatan itu, Ny. Putri Koster juga mengimbau kepala desa untuk membuat aturan pengelolaan sampah di wilayah masing-masing, termasuk mengaktifkan sistem pemilahan sampah organik dan anorganik dari rumah tangga. “Sampah organik bisa diolah di sumbernya menjadi kompos, sementara sampah anorganik dikirim ke TPS3R untuk didaur ulang, dan residu dibawa ke TPST untuk dihancurkan,” jelasnya. Ia juga menegaskan bahwa perarem desa adat dapat memperkuat implementasi kebijakan ini.
Sementara itu, Prof. Luh Kartini dari Tim Kerja Percepatan Pelaksanaan Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai mengingatkan bahaya pembakaran sampah, terutama yang mengandung plastik. “Pembakaran sampah yang mengandung klorin bisa menghasilkan lebih dari 70 jenis zat beracun dan berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan bahkan kanker,” ujarnya.
Plt. Camat Banjar, Putu Widiawan, menambahkan bahwa pihaknya telah mengimplementasikan program strategis PSBS dengan melibatkan Forkompimda, perbekel, dan kelian adat. Namun, hasilnya belum optimal karena keterbatasan lahan dan biaya. “Seluruh desa di Kecamatan Banjar sudah memiliki peraturan desa dan perarem pengelolaan sampah. Lima desa bahkan sudah memiliki TPS3R dan TPST, tetapi masih perlu peningkatan kapasitas,” katanya.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Buleleng Ny. Wardani Sutjidra, anggota DPRD Kabupaten Buleleng, serta masyarakat setempat. Pada kesempatan yang sama turut disosialisasikan Bhisama Pengelolaan Sampah Upakara yang berbasis teknologi ramah lingkungan sesuai prinsip Tri Hita Karana.
(sukadana)