Podiumnews.com / Aktual / Pemerintahan

Cegah Pungli, Provos Kawal Loket Layanan Samsat

Oleh Podiumnews • 23 Oktober 2019 • 22:40:09 WITA

Cegah Pungli, Provos Kawal Loket Layanan Samsat
Provos melaksanakan tugas awalnya mengawasi pelayanan public di Samsat dan BPKB, Rabu (23/10). (Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Bidang Profesi Dan Pengamanan Polda Bali menempatkan personil Provos untuk pengawasan melekat di beberapa loket-loket pendaftaran pelayanan public seperti Samsat dan BPKB.

 

Pelayanan tersebut guna mencegah terjadinya praktek percaloan dan pungutan liar (pungli) di loket layanan.

 

Penempatan personil Provos berlangsung di 3 lokasi pelayanan public. Yakni di ruang pelayanan seperti pada Kantor Samsat Pembantu di Jalan Raya Puputan Renon, Kantor Pendapatan Provinsi Bali sebagai Samsat Induk di Jalan Cok Agung Tresna. Dan, terakhir Kantor BPKB di Jalan WR Supratman, Denpasar Timur.

 

Diharapkan, dengan adanya penempatan personil Provos ini dapat meningkatkan pelayanan anggota Polri kepada masyarakat yang hendak membayar pajak maupun urusan lain. Sehingga masyarakat merasa puas, cepat, aman dan nyaman.

 

Selain itu, pengawasan ini secara rutin dilaksanakan oleh anggota Provos guna mengantisipasi terjadinya penyimpangan prosedur dalam pengurusan administrasi kepemilikan kendaraan, praktek percaloan serta pungutan liar yang dilakukan oleh anggota Polri maupun pihak lain untuk mendapatkan keuntungan sendiri.

Kabid Propam Polda Bali Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap mengungkapkan "Jika masyarakat menemukan arogansi ucapan dan tingkah laku oleh oknum-oknum Polri dalam memberikan pelayanan di Kantor Samsat dapat langsung menghubungi anggota Provos yang sedang melaksanakan tugas di ruangan pelayanan samsat, atau melaporkan ke Sentra Pelayanan Propam Polda Bali,” ujar perwira melati tiga di pundak ini.

Sementara dalam pantauan, Rabu (23/10) pagi, anggota Provos melaksanakan tugas awalnya mengawasi pelayanan public di Samsat dan BPKB. Anggota Provos ini bertugas mengawasi agar pelayanan public di internal kepolisian itu terbebas dari praktek pungli dan percaloan. (SIL/PDN)