Podiumnews.com / Aktual / Pemerintahan

Badung Relokasi Lapas Kerobokan, Disulap Jadi Taman Kota

Oleh Nyoman Sukadana • 23 November 2025 • 21:28:00 WITA

Badung Relokasi Lapas Kerobokan, Disulap Jadi  Taman Kota
Bupati Adi Arnawa dan Gubernur Koster saat berkoordinasi dengan Menteri Imipas Agus Andrianto, Jumat (21/11/2025). di Jakarta. (foto/adi)

JAKARTA, PODIUMNEWS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) RI telah mencapai kesepakatan strategis mengenai relokasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan. Pemkab Badung menargetkan pembangunan fasilitas baru dapat dimulai pada tahun 2027 sebagai bagian integral dari upaya penataan ruang dan penguatan tata kelola pariwisata daerah.

Kesepakatan penting ini terjalin dalam pertemuan antara Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Gubernur Bali Wayan Koster dengan Menteri Imipas Agus Andrianto, Jumat (21/11/2025) di Jakarta.

Bupati Adi Arnawa menegaskan bahwa relokasi Lapas Kerobokan, yang saat ini berada di kawasan pariwisata Kerobokan yang terus berkembang, mendapat dukungan penuh dari pemerintah pusat. Lahan eks-Lapas ini nantinya direncanakan akan dialihfungsikan menjadi taman kota berskala besar, memenuhi kebutuhan ruang terbuka publik yang modern di Badung.

“Hasil koordinasi kami dengan Bapak Menteri menunjukkan komitmen kuat pemerintah pusat untuk mendukung relokasi Lapas Kerobokan. Selanjutnya, akan disusun Nota Kesepahaman (MoU) sebagai dasar hukum awal sebelum penyusunan Feasibility Study (FS) dan perumusan rencana pembangunan lapas baru,” ujar Bupati Adi Arnawa.

Pemkab Badung menargetkan penyusunan FS rampung pada tahun 2026. Sementara itu, pembangunan Lapas baru yang direncanakan berkonsep Environmental, Psychological, and Social (EPS) ditargetkan dapat didorong mulai tahun 2027.

Selain isu relokasi, pertemuan tersebut juga menyepakati langkah-langkah konkret untuk memperkuat tata kelola pariwisata. Pemkab Badung menyoroti tingginya dinamika arus wisatawan mancanegara (WNA) yang memerlukan tata kelola berbasis presisi dan terintegrasi lintas lembaga.

Hal ini, sebagaimana tertuang dalam Nota Dinas Nomor 100.2/21726/Setda, mendorong perlunya pendataan WNA berbasis digital, monitoring real-time, penguatan mitigasi kriminalitas, dan respons cepat terhadap kondisi darurat.

“Pemberlakuan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) 2024 menuntut peningkatan mekanisme pengawasan untuk menjaga kesinambungan budaya, ekologi, dan keamanan Bali sebagai destinasi global,” tambah Adi Arnawa.

Koordinasi antara Pemkab Badung dengan Kementerian Imigrasi ini merupakan pintu masuk bagi agenda strategis lain, termasuk penyelarasan mekanisme pendataan WNA dan integrasi data lintas lembaga. Langkah ini menegaskan konsolidasi kebijakan pusat dan daerah untuk memastikan kepastian hukum dalam pengelolaan wisata serta keamanan masyarakat lokal.

(adi/sukadana)