Registrasi Kartu Seluler Kini Wajib Gunakan Pengenalan Wajah
JAKARTA, PODIUMNEWS.com - Pemerintah mewajibkan penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah dalam proses registrasi kartu seluler sebagai bagian dari upaya memperkuat pelindungan masyarakat di ruang digital. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan registrasi berbasis biometrik bukan sekadar prosedur administratif, melainkan instrumen penting untuk memastikan identitas pelanggan jasa telekomunikasi benar-benar sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan atau KYC yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah,” ujar Meutya Hafid saat menyampaikan kebijakan tersebut di Davos, Swiss.
Melalui regulasi ini, pemerintah menutup celah peredaran kartu seluler anonim yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk penipuan digital, penyalahgunaan identitas, dan berbagai tindak kejahatan siber. Setiap nomor seluler kini harus terhubung langsung dengan identitas pemilik yang tervalidasi secara biometrik.
Dalam ketentuan tersebut, Warga Negara Indonesia wajib melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan serta data biometrik berupa pengenalan wajah. Sementara itu, Warga Negara Asing menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Untuk pelanggan berusia di bawah 17 tahun, proses registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan data biometrik kepala keluarga.
Pemerintah juga mengatur bahwa kartu perdana harus diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi berbasis biometrik dinyatakan valid oleh penyelenggara jasa telekomunikasi.
Selain kewajiban biometrik, regulasi ini membatasi kepemilikan kartu prabayar maksimal tiga nomor untuk setiap identitas pelanggan pada setiap penyelenggara. Pembatasan tersebut ditujukan untuk mencegah praktik penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor secara masif.
Kemkomdigi juga mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan fasilitas pengecekan nomor, sehingga masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor yang terdaftar atas identitasnya dan mengajukan pemblokiran apabila ditemukan nomor yang disalahgunakan.
Dalam aspek pelindungan data, pemerintah menegaskan keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi kewajiban utama penyelenggara, termasuk penerapan standar internasional keamanan informasi dan sistem pencegahan penipuan. Pemerintah juga memastikan adanya fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan lama agar dapat beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru.
Untuk menjamin kepatuhan, sanksi administratif akan dikenakan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan, tanpa menghilangkan kewajiban untuk memperbaiki pelanggaran yang dilakukan.
(riki/sukadana)