Podiumnews.com / Aktual / Ekonomi

Pemerintah Temukan Kesenjangan UMP dan KHL

Oleh Nyoman Sukadana • 24 Januari 2026 • 07:22:00 WITA

Pemerintah Temukan Kesenjangan UMP dan KHL
Menaker Yassierli menyampaikan kebijakan pengupahan nasional. (Kemenaker)

JAKARTA, PODIUMNEWS.com - Pemerintah masih menemukan kesenjangan antara Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dan kebutuhan hidup layak (KHL) di berbagai wilayah Indonesia. Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam penyusunan kebijakan pengupahan nasional agar tidak memperlebar ketimpangan kesejahteraan pekerja antardaerah.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan, hasil penetapan UMP 2026 yang dibandingkan dengan estimasi KHL menunjukkan bahwa sebagian provinsi telah mendekati standar kebutuhan hidup layak, sementara sebagian lainnya masih berada jauh di bawahnya. Kesenjangan tersebut mencerminkan perbedaan daya beli dan kondisi ekonomi di masing-masing wilayah.

“Masih ada daerah yang upah minimumnya relatif mendekati KHL, namun ada juga yang jaraknya cukup besar. Ini menjadi dasar penting bagi pemerintah untuk terus menyempurnakan kebijakan pengupahan,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulis, Jumat (23/1/2026).

Menurut Menaker, besaran upah minimum memiliki pengaruh langsung terhadap daya beli pekerja, mulai dari pemenuhan kebutuhan pokok, biaya transportasi, hingga tempat tinggal. Karena itu, KHL digunakan sebagai rujukan penting dalam merumuskan kebijakan pengupahan di tingkat nasional maupun daerah.

Pemerintah, kata Yassierli, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 telah mengubah pendekatan kebijakan kenaikan upah minimum. Kenaikan tidak lagi diseragamkan antarwilayah, melainkan disesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah serta posisi upah minimum terhadap KHL.

Dengan pendekatan tersebut, daerah yang masih memiliki jarak besar antara upah minimum dan KHL dapat mendorong kenaikan upah yang lebih tinggi. Sebaliknya, daerah yang upah minimumnya sudah mendekati KHL akan menyesuaikan kenaikan secara lebih moderat agar tetap menjaga keberlanjutan usaha.

Untuk memastikan rekomendasi upah minimum mencerminkan kondisi riil di lapangan, pemerintah juga memperkuat kapasitas Dewan Pengupahan Daerah dan Lembaga Kerja Sama Tripartit Daerah. Penguatan ini ditujukan agar pembahasan pengupahan berbasis data, kajian, dan dialog antara pemerintah, pengusaha, serta pekerja.

Terkait penyusunan KHL, Menaker menjelaskan bahwa perhitungan saat ini baru tersedia pada level provinsi. Perhitungan hingga tingkat kabupaten dan kota belum dapat dilakukan karena keterbatasan ketersediaan data. Pemerintah berkomitmen mengembangkan metodologi dan basis data agar perhitungan KHL semakin rinci dan akurat.

“Kami akan terus mendorong pengembangan perhitungan KHL hingga tingkat kabupaten dan kota sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem pengupahan yang lebih adil, stabil, dan berkelanjutan,” tegas Yassierli.

Sebagai informasi, upah minimum merupakan upah terendah yang ditetapkan pemerintah dan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, pengupahan mengacu pada struktur dan skala upah yang ditetapkan di masing-masing perusahaan.

(riki/sukadana)