Dinas Pendidikan Diminta Awasi Upacara Sekolah
JAKARTA, PODIUMNEWS.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta Dinas Pendidikan di tingkat provinsi serta kabupaten dan kota untuk mengawasi pelaksanaan upacara bendera di seluruh satuan pendidikan. Permintaan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (SE Mendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026.
Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan sekolah dalam melaksanakan upacara bendera secara berkelanjutan sebagai bagian dari penguatan pendidikan karakter peserta didik.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa upacara bendera memiliki peran strategis dalam proses pendidikan di sekolah.
“Upacara bendera bukan hanya kegiatan rutin, tetapi sarana pendidikan karakter yang penting. Melalui upacara, peserta didik belajar disiplin, tanggung jawab, serta menumbuhkan rasa cinta tanah air dan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia,” ujar Abdul Mu’ti melalui keterangan pers, Senin (26/1/2026) di Jakarta.
Menurut Abdul Mu’ti, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut langsung atas arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menguatkan kembali pendidikan karakter pelajar melalui praktik nyata di lingkungan sekolah.
“Bapak Presiden menekankan bahwa nilai nasionalisme, kebersamaan, dan kedisiplinan harus ditanamkan sejak dini. Upacara bendera menjadi ruang pendidikan yang efektif untuk tujuan tersebut,” kata Abdul Mu’ti.
Dalam SE Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 ditegaskan bahwa seluruh sekolah wajib melaksanakan upacara bendera setiap hari Senin pagi. Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan diminta tidak hanya menyampaikan instruksi, tetapi juga melakukan pembinaan dan pengawasan.
“Kami mengharapkan Dinas Pendidikan di daerah dapat memastikan kebijakan ini berjalan secara konsisten. Pengawasan diperlukan agar pelaksanaan upacara tidak sekadar formalitas, tetapi benar-benar bermakna bagi peserta didik,” ujar Abdul Mu’ti.
Selain pelaksanaan upacara rutin, Kemendikdasmen juga mengatur penyeragaman pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia dalam upacara bendera. Ikrar tersebut dibacakan setelah pembacaan Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Peserta upacara juga menyanyikan lagu wajib nasional serta lagu “Rukun Sama Teman” sebagai bagian dari upaya menanamkan nilai kebersamaan, toleransi, dan budaya hidup rukun di lingkungan sekolah.
Kemendikdasmen mengimbau pemerintah daerah dan seluruh satuan pendidikan untuk menjalankan ketentuan dalam SE Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 secara konsisten dan penuh tanggung jawab guna mewujudkan budaya sekolah yang aman, nyaman, dan berorientasi pada penguatan karakter pelajar.
(riki/sukadana)