Pasca Pilkada 2024, Jual Beli Jabatan Merambah Desa
YOGYAKARTA, PODIUMNEWS.com - Praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan daerah kini tidak lagi terbatas pada level provinsi atau kabupaten, tetapi telah merambah hingga perangkat desa. Fenomena ini mencuat pasca Pilkada 2024 seiring tertangkapnya sejumlah kepala daerah dalam kasus suap pengisian jabatan dengan nilai transaksi mencapai ratusan juta rupiah.
Dosen Manajemen Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr Augustinus Subarsono MSi MA menilai meluasnya praktik tersebut menjadi sinyal serius bahwa tata kelola pemerintahan tengah berada dalam kondisi tidak sehat. Ia menyebut kegagalan sistem merit sebagai akar persoalan yang semakin mengkhawatirkan.
“Dua atau tiga tahun lalu praktik ini masih terjadi di level kabupaten atau provinsi, menyasar kepala dinas atau kepala badan. Namun pasca Pilkada 2024, virus ini menular hingga ke level perangkat desa yang merupakan hierarki paling bawah dalam pemerintahan,” ujar Subarsono, Rabu (28/1/2026) di Yogyakarta.
Menurut Subarsono, secara politis para kandidat kepala daerah membutuhkan biaya besar untuk memenangkan pilkada, termasuk untuk memenuhi kebutuhan partai politik sebagai kendaraan pencalonan. Besarnya ongkos politik tersebut mendorong kepala daerah terpilih mencari cara mengembalikan investasi yang telah dikeluarkan.
“Jika hanya mengandalkan gaji dan tunjangan, jelas tidak mencukupi. Maka praktik jual beli jabatan menjadi jalan pintas yang dianggap paling mudah untuk menutup pengeluaran selama proses pilkada,” katanya.
Ia menilai transaksi jabatan mencerminkan rendahnya moralitas dan spiritualitas baik di kalangan kepala daerah maupun aparatur yang terlibat. Subarsono menyebut kegagalan internalisasi nilai agama dan etika publik telah mendorong praktik transaksional dianggap sebagai hal yang lumrah.
“Ketika jual beli jabatan dianggap biasa dan normal, itu pertanda serius bahwa pemegang kekuasaan dan masyarakat sama-sama sedang sakit. Transaksi hanya terjadi jika kedua belah pihak sama-sama menerima praktik tersebut,” tegasnya.
Subarsono menekankan perlunya penindakan tegas dan tanpa kompromi terhadap kepala daerah yang terbukti melakukan politik uang, termasuk praktik jual beli jabatan. Ia mendorong agar sanksi tidak berhenti pada ranah administratif, melainkan diproses melalui jalur pidana.
Selain penegakan hukum, ia juga mendorong pembenahan sistem rekrutmen aparatur desa dan daerah melalui transparansi serta pengawasan publik. Menurutnya, regulasi yang tidak seragam dan kewenangan yang terlalu besar di tangan kepala daerah membuka celah terjadinya intervensi sebelum proses seleksi dimulai.
“Pemerintah pusat perlu menetapkan standar nasional rekrutmen perangkat desa berbasis kompetensi dan integritas. Seleksi harus objektif, transparan, dan diawasi publik agar sistem merit benar-benar berjalan,” pungkasnya.
(riki/sukadana)