Denpasar Raih Penghargaan Opini Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Pemerintah Kota Denpasar kembali sukses mendulang prestasi di awal Tahun 2026. Ibukota Provinsi Bali ini meraih Penghargaan Opini Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman Republik Indonesia. Penghargaan diserahkan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika yang diterima Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Turut hadir Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, Kepala Ombudsman RI Mokhammad Najih serta undangan lainya. Opini ini menjadi penanda kualitas pelayanan publik yang tidak hanya patuh standar, tetapi juga bebas dari maladministrasi.
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pelayanan publik merupakan hak warga negara sekaligus kewajiban bagi aparatur negara. Sehingga, dengan adanya pelayanan publik yang baik, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan terus meningkat.
"Dengan pemenuhan pelayanan publik dan hak-hak dasar yang optimal tanpa maladministrasi diharapkan dapat mendukung kesejahteraan rakyat," ujarnya.
Kepala Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam sambutanya menjelaskan bahwa Opini Ombudsman RI diatur dalam Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Melalui Opini Ombudsman RI, Ombudsman berharap tersedia alat ukur yang lebih komprehensif bagi penyelenggara layanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang tidak hanya patuh standar, tetapi juga bebas dari maladministrasi.
"Selama ini pelayanan publik hanya dinilai dari pemenuhan 14 komponen standar pelayanan. Namun pelayanan yang tampak baik secara administratif belum tentu bebas dari maladministrasi," ujar Najih.
Karenannya, Opini Ombudsman RI bergeser penilaiannya pada tata kelola penyelenggaraan pelayanan seperti kompetensi pelaksana, perencanaan pelayanan yang berprinsip pada transparansi dan akuntabilitas, tata kelola pengaduan yang baik, menekankan pada persepsi masyarakat terhadap maladministrasi, dan kepercayaan masyarakat terhadap setiap penyelenggara layanan, serta kepatuhan penyelenggara terhadap produk pengawasan Ombudsman RI, seperti Tindakan Korektif, Saran Perbaikan, Saran Penyempurnaan, dan Rekomendasi.
"Kepatuhan hukum atas produk pengawasan Ombudsman RI menjadi bukti nyata kepedulian penyelenggara layanan terhadap kualitas pelayanan publik yang baik, bermartabat, dan berdampak langsung bagi kehidupan masyarakat," jelas Najih.
Walikota Denpaar, I Gusti Ngurah Jaya Negara mengaku bersyukur dan bangga Kota Denpasar dapat meraih Penghargaan Opini Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman Republik Indonesia. Pelayanan publik merupakan wajah kehadiran pemerintah di masyarakat. Sehingga, opini ini bukan hanya sakadar nilai, melainkan penegasan bahwa pelayanan publik di Kota Denpaaar telah memenuhi standar dan tanpa maladministrasi.
Jaya Negara juga mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI yang senantiasa memberikan bimbingan dan arahan, serta OPD yang telah bekerja keras dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, melayani, sesuai dengan standar dan tanpa maladministrasi.
"Tentunya Penghargaan Opini Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman Republik Indonesia ini hendaknya menjadi cambuk untuk terus bekerja melayani masyarakat, dan bagaimana penilaian ini juga dapat menjadi tolak ukur pelayanan publik yang sesuai standar dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat secara berkelanjutan," ujar Jaya Negara.
(sukadana/k.turnip)