Bupati Tabanan Launching Program Jaminan Sosial Bagi 6.650 Pekerja Rentan
TABANAN, PODIUMNEWS.com – Pemerintah Kabupaten Tabanan secara resmi meluncurkan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan tahun 2026, ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, dengan Perwakilan Kepala BPJS Ketenagakerjaan wilayah Bali - Nusa Tenggara - Papua.
Kegiatan berlangsung di Graha Yadnya Sanjayaning Singasana, Tabanan, Bali, Jumat (30/1/2026), dimana program ini mencakup 6.650 pekerja rentan di seluruh wilayah Kabupaten Tabanan yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pada kesempatan itu, Bupati Sanjaya menyerahkan kepesertaan secara simbolis kepada 10 orang perwakilan peserta dari masing-masing Kecamatan. Turut hadir, Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, Ketua DPRD Kabupaten Tabanan yang diwakili Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tabanan I Made Asta Darma, Perwakilan Kepala BPJS Ketenagakerjaan wilayah Bali - Nusa Tenggara - Papua, jajaran Forkopimda Tabanan, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bali - Denpasar, para asisten Setda, Kepala Perangkat Daerah terkait serta undangan terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Sanjaya menegaskan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah.
“Penyelenggaraan program ini merupakan tanggung jawab moral dan konstitusional pemerintah daerah dalam menjamin perlindungan sosial bagi masyarakat,” ujarnya, seraya menyampaikan, kebijakan tersebut sejalan dengan amanat Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Selain itu, program ini juga mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. “Pemerintah daerah wajib memastikan seluruh pekerja, termasuk pekerja rentan, memperoleh perlindungan dan kehidupan yang layak. Ini juga selaras dengan visi Tabanan Era Baru, Nangun Sat Kerthi Loka Bali, menuju Tabanan yang Aman, Unggul, dan Madani,” jelas Sanjaya.
Dia juga menyoroti, bahwa masih banyak masyarakat yang bekerja di sektor informal seperti pedagang kecil, petani, buruh harian, nelayan, tukang bangunan, hingga pekerja adat yang menghadapi risiko kerja tinggi dengan penghasilan tidak stabil yang harus dapat perlindungan dari pemerintah.
Untuk itu, Pemkab Tabanan menetapkan kebijakan melalui Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Berdasarkan regulasi tersebut, Pemkab Tabanan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan program perlindungan bagi ribuan pekerja rentan. Tahun ini, sebanyak 6.650 pekerja rentan memperoleh dua jenis perlindungan utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Melalui perlindungan ini, pekerja rentan diharapkan dapat bekerja tanpa rasa cemas, sementara keluarga mereka memiliki rasa aman karena pemerintah hadir memberikan perlindungan,” imbuh Sanjaya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Sanjaya juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan program tersebut, sehingga dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya berharap program ini membawa manfaat besar bagi masyarakat dan menjadi langkah nyata untuk mempercepat terwujudnya Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani,” tegasnya.
Senada dengan Bupati, Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali - Nusa Tenggara dan Papua, Agus Theodorus Parulian Marpaung, menyatakan bahwa masuknya jaminan sosial tenaga kerja dalam visi dan misi kepala daerah memperkuat peran BPJS Ketenagakerjaan sebagai mitra strategis pemerintah, sekaligus menjadi bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Tabanan telah menjalankan amanat undang-undang.
“Masuknya jaminan sosial tenaga kerja dalam visi dan misi kepala daerah menjadi dasar penguatan kemitraan strategis antara BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan mandat negara dalam rangka menjamin kesejahteraan masyarakat, khususnya para pekerja, guna memberikan perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi yang dapat terjadi sewaktu-waktu.
“BPJS Ketenagakerjaan diamanatkan memberikan lima manfaat, yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan. Ini menjadi dasar negara dalam menjamin masyarakat sebagai aset yang harus dilindungi dari sisi jaminan sosial,” tambahnya.
(sukadana/k.turnip)