Podiumnews.com / Aktual / Sosial Budaya

Gubernur Koster Ajak Warga Tegur Pelanggaran Aksara Bali

Oleh Nyoman Sukadana • 01 Februari 2026 • 19:08:00 WITA

Gubernur Koster Ajak Warga Tegur Pelanggaran Aksara Bali
Gubernur Koster saat menyampaikan sambutan pada pembukaan Bulan Bahasa Bali VIII Tahun 2026 di Gedung Ksirarnawa, Denpasar. (foto/sukadana)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Gubernur Bali, Wayan Koster mengajak seluruh masyarakat Bali untuk berani menegur setiap pelanggaran dalam penggunaan Aksara Bali. Ajakan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya membangun disiplin dan kesadaran kolektif dalam melestarikan warisan budaya Bali.

Seruan itu disampaikan Gubernur Koster saat membuka Bulan Bahasa Bali VIII Tahun 2026 di Gedung Ksirarnawa Taman Budaya Denpasar, Minggu (1/2/2026).

“Jangan malu gunakan Aksara Bali. Justru harus bangga. Kita harus membangun kesadaran bersama dan berani menegur jika menemukan pelanggaran dalam penggunaan Aksara Bali,” tegas Koster.

Menurut Koster, pada periode kedua masa jabatannya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan lebih serius menggenjot implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali. Hal tersebut didorong oleh masih ditemukannya penggunaan Aksara Bali yang belum tertib di berbagai ruang publik.

Ia menegaskan bahwa Aksara Bali bukan sekadar elemen dekoratif atau tren semata, melainkan warisan leluhur yang memiliki nilai filosofis dan pesan pembentukan karakter.

“Aksara Bali itu bukan pajangan dan bukan fashion biasa. Ada pesan leluhur agar kita menjaga warisan untuk memperkuat jati diri dan karakter sebagai orang Bali,” ujarnya.

Koster juga menekankan bahwa pelestarian Aksara Bali harus menjadi gerakan bersama, bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi seluruh lapisan masyarakat.

“Pesannya jelas, Aksara Bali harus tampil di semua ruang. Ini soal disiplin dan kebanggaan terhadap jati diri kita,” katanya.

Bulan Bahasa Bali VIII Tahun 2026 merupakan agenda tahunan Pemerintah Provinsi Bali yang berlangsung selama satu bulan penuh, mulai 1 hingga 28 Februari 2026. Kegiatan ini diselenggarakan secara berjenjang dari tingkat desa dan desa adat, kabupaten dan kota, lembaga pendidikan, hingga tingkat Provinsi Bali.

(sukadana)