Podiumnews.com / Aktual / Pemerintahan

Pemkot Denpasar Rampungkan Harmonisasi Lima Raperwali

Oleh Nyoman Sukadana • 02 Februari 2026 • 20:11:00 WITA

Pemkot Denpasar Rampungkan Harmonisasi Lima Raperwali
Rapat Harmonisasi lima rancangan Peraturan Walikota Denpasar bersama Kanwil Kemenkum Bali di Kantor Walikota Denpasar. (sukadana)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Pemerintah Kota Denpasar bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali merampungkan harmonisasi lima rancangan Peraturan Walikota (Raperwali). Proses tersebut dilaksanakan melalui Rapat Harmonisasi yang berlangsung di Ruang Praja Madya Kantor Walikota Denpasar, Senin (2/2/2026).

Rapat harmonisasi dipimpin oleh Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, bersama Sekretaris Daerah Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya. Kegiatan ini turut dihadiri organisasi perangkat daerah terkait serta tim perancang peraturan.

Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, menjelaskan bahwa harmonisasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Proses tersebut bertujuan memastikan regulasi daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Harmonisasi merupakan bentuk komitmen bersama untuk menghadirkan regulasi daerah yang berkualitas, aplikatif, dan mendukung kepentingan masyarakat,” ujar Eem Nurmanah.

Adapun lima rancangan regulasi yang dibahas meliputi perubahan Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2025 tentang pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pembentukan dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah, pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026, perubahan Perwali Nomor 1 Tahun 2024 terkait pelaksanaan pajak dan retribusi daerah, serta perubahan kedua Perwali Nomor 61 Tahun 2023 tentang tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara.

Berdasarkan hasil telaah Kanwil Kemenkum Bali, seluruh rancangan tersebut dinyatakan tidak bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi. Meski demikian, tim harmonisasi memberikan sejumlah rekomendasi penyempurnaan substansi, sistematika, dan teknik penulisan yang perlu ditindaklanjuti sebelum penetapan resmi.

Sekretaris Daerah Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya, menyampaikan apresiasi atas pendampingan Kanwil Kemenkum Bali dalam proses harmonisasi tersebut. Ia menegaskan bahwa regulasi yang selaras secara hukum menjadi fondasi penting dalam mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Penyelenggaraan rapat harmonisasi ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pembentukan produk hukum daerah, agar regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan berdampak langsung bagi masyarakat.

(sukadana)