Podiumnews.com / Aktual / Ekonomi

Ekonomi Bayangan Gerus Pajak Negara

Oleh Nyoman Sukadana • 06 Februari 2026 • 13:13:00 WITA

Ekonomi Bayangan Gerus Pajak Negara
Ilustrasi tangan menghitung uang tunai dalam aktivitas transaksi harian, menggambarkan praktik ekonomi informal yang kerap berlangsung di luar pencatatan resmi negara. (podiumnews)

YOGYAKARTA, PODIUMNEWS.com - Fenomena shadow economy atau ekonomi bayangan dinilai menggerus penerimaan pajak negara dan berpotensi melemahkan kapasitas fiskal pemerintah. Dosen Departemen Akuntansi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Rijadh Djatu Winardi, mengatakan aktivitas ekonomi yang tidak tercatat mempersempit basis pajak dan mengurangi kemampuan negara membiayai pembangunan.

Menurut Rijadh Djatu Winardi, ekonomi bayangan mencakup seluruh aktivitas ekonomi, baik legal maupun ilegal, yang dilakukan tanpa pendaftaran bisnis resmi. Contohnya meliputi UMKM yang tidak terdaftar, pekerja informal, transaksi besar yang tidak dilaporkan, hingga aktivitas ilegal seperti perdagangan narkoba.

"Aktivitas ekonomi bayangan ini dilakukan untuk menghindari pajak, regulasi, maupun prosedur administrasi," ujarnya di FEB UGM, Jumat (06/02/2026).

Ia menjelaskan aktivitas tersebut juga berkaitan dengan praktik pencucian uang, yakni upaya memasukkan dana dari kegiatan ilegal ke dalam sistem keuangan agar tampak sah. Prosesnya meliputi penempatan dana, pelapisan transaksi, hingga integrasi kembali ke ekonomi formal dalam bentuk aset atau investasi.

"Kondisi ini berdampak pada terbatasnya kapasitas pemerintah membiayai infrastruktur, pendidikan, dan program sosial," katanya.

Selain mengurangi penerimaan negara, ekonomi bayangan dinilai menyebabkan data produk domestik bruto (PDB) menjadi bias karena pertumbuhan ekonomi yang tercatat tidak mencerminkan potensi riil. Rijadh menyebut kondisi tersebut juga menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha formal.

"Masalah utama muncul ketika aktivitas ini tidak terobservasi negara sehingga tidak tercermin dalam PDB dan menimbulkan distorsi persaingan usaha," ujarnya.

Berdasarkan Global Shadow Economy EY Report 2025, nilai ekonomi bayangan Indonesia diperkirakan mencapai 326 miliar dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp5.304 triliun. Negara berpendapatan tinggi umumnya memiliki ekonomi bayangan lebih kecil dibanding negara berpendapatan menengah dan rendah.

Rijadh menilai penguatan tata kelola menjadi kunci menekan ekonomi bayangan. Ia mendorong peningkatan kepatuhan pajak melalui Compliance Improvement Program, integrasi data nomor induk kependudukan dan nomor pokok wajib pajak, serta penguatan administrasi perpajakan digital.

"Negara dengan tata kelola baik cenderung memiliki ekonomi bayangan lebih kecil. Pembangunan keuangan penting untuk memformalkan transaksi dan meningkatkan transparansi," katanya.

Namun ia mengingatkan implementasi strategi tersebut menghadapi tantangan, antara lain sulitnya melacak data ekonomi informal secara real time dan kecenderungan pelaku UMKM menghindari formalisasi.

"Diperlukan integrasi data antar lembaga, pemanfaatan big data dan kecerdasan buatan, serta promosi inklusi keuangan digital untuk UMKM," ujarnya.

Ia menambahkan kerja sama internasional juga penting untuk memperkuat keamanan siber dan pengawasan transaksi lintas batas. Menurutnya, langkah-langkah tersebut diperlukan untuk memperkuat kapasitas fiskal negara sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

(sukadana)