Podiumnews.com / Aktual / Ekonomi

Lonjakan PHK 2025 Ancam Stabilitas Sosial

Oleh Nyoman Sukadana • 10 Februari 2026 • 08:56:00 WITA

Lonjakan PHK 2025 Ancam Stabilitas Sosial
Ilustrasi pekerja terdampak PHK yang menghadapi ketidakpastian ekonomi di tengah meningkatnya tekanan lapangan kerja nasional. (podiumnews)

YOGYAKARTA, PODIUMNEWS.com - Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) mencatat sepanjang Januari hingga Desember 2025 terdapat 88.519 tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan terklasifikasi sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Risiko PHK diperkirakan berpotensi meluas pada 2026 seiring tertahannya lamaran pekerjaan di sejumlah sektor.

Situasi tersebut terjadi di tengah struktur tenaga kerja nasional yang didominasi sektor informal. Laporan Badan Pusat Statistik (BPS) 2026 mencatat sekitar 57,70 persen atau 85 juta pekerja dari total 147,91 juta pekerja berstatus informal. Dari sisi pemberi kerja, lebih dari 90 persen unit usaha di Indonesia merupakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dosen Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr Hempri Suyatna menilai fenomena PHK merupakan salah satu dampak besar dari tekanan perekonomian global yang ikut memengaruhi Indonesia. Namun ia menegaskan persoalan menjadi lebih destruktif ketika negara tidak mengantisipasi dampak sosial yang menyertainya.

“PHK bukan hanya perkara kehilangan pekerjaan, tetapi juga hilangnya akses masyarakat terhadap kebutuhan mendasar seperti makanan, pendidikan, dan kesehatan. Jika dibiarkan terus-menerus, akan timbul frustrasi sosial dan pola-pola negatif di masyarakat,” ujar Hempri, Senin (9/2/2026).

Hempri menekankan pembangunan sosial untuk merespons angka PHK harus bersifat inklusif dan berpihak pada kelompok rentan. Ia mengkritisi model pembangunan yang dinilai lebih berorientasi pada pertumbuhan ekonomi dan infrastruktur tanpa mempertimbangkan dampak sosial.

Menurutnya, alih fungsi lahan produktif menjadi properti dan pusat komersial turut mempersempit ruang hidup masyarakat kecil. Kondisi itu disebutnya sebagai persoalan struktural yang perlu dihadapi secara serius.

Dalam aspek perlindungan sosial, Hempri menilai negara belum optimal hadir bagi pekerja yang terdampak PHK, terutama di sektor informal. Sejumlah jaminan ketenagakerjaan dinilai masih beroperasi dalam kerangka formalitas kerja sehingga belum menjangkau kelompok besar pekerja rentan.

“Petani, nelayan, dan pekerja informal berada di luar jangkauan perlindungan yang efektif. Ini menunjukkan kebijakan sosial kita masih eksklusif dan belum menjawab realitas struktur tenaga kerja Indonesia,” tegasnya.

Ia mengingatkan dampak PHK tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga menyentuh kohesi sosial dan kesehatan mental masyarakat. Risiko meningkatnya frustrasi sosial, kriminalitas, hingga kasus bunuh diri dapat muncul ketika peluang kerja dan perlindungan sosial tidak memadai.

“Ini bukan persoalan individual, tetapi krisis sosial. Ketika peluang hidup semakin sempit, masyarakat bisa terdorong pada tindakan ekstrem,” katanya.

Hempri menambahkan realokasi anggaran perlu diarahkan pada kebijakan produktif yang berorientasi keadilan sosial. Pemerintah dinilai perlu meninjau program yang kurang efektif untuk dialihkan pada sektor perlindungan sosial dan penciptaan lapangan kerja.

Menurutnya, paradigma melihat PHK juga harus diubah. Selama PHK hanya dipandang sebagai persoalan industrial dan efisiensi ekonomi, negara akan sulit membaca dampak sosial yang lebih luas.

“PHK tidak boleh diperlakukan semata sebagai persoalan industrial. Dampaknya menyentuh aspek psikologis, sosial, dan kemanusiaan. Karena itu pembangunan harus dijalankan dengan paradigma inklusif dan keberpihakan nyata pada kelompok marginal,” ujar Hempri.

(riki/sukadana)