BTID Tegaskan Komitmen Kembangkan KEK Kura Kura
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – PT Bali Turtle Island Development (BTID) menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Publik (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, Senin (23/2/2026) di Denpasar.
Head of Legal BTID, Yossy Sulistyorini, mengatakan pihaknya menghargai fungsi pengawasan DPRD dan hadir untuk memberikan klarifikasi atas berbagai informasi yang berkembang di masyarakat.
"Kami menghargai fungsi pengawasan yang dijalankan oleh DPRD Bali melalui Pansus TRAP. Kehadiran kami adalah untuk memenuhi undangan sekaligus meluruskan berbagai informasi yang beredar," ujar Yossy usai RDP.
Ia menegaskan pengembangan KEK Kura Kura Bali dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali serta tetap mengacu pada regulasi di tingkat pusat maupun daerah.
"Dalam pengembangan KEK Kura Kura Bali, kami senantiasa berupaya mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, baik di tingkat pusat maupun daerah," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, BTID juga memaparkan status lahan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) yang menjadi bagian dari kawasan tersebut. Yossy menyebut luas lahan HPK yang disetujui dalam proses tukar-menukar kawasan hutan adalah sekitar 62,14 hektare.
"Proses tukar-menukar kawasan hutan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melalui tahapan yang panjang," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha, menyampaikan bahwa RDP merupakan bagian dari transparansi dan fungsi pengawasan lembaga legislatif.
"RDP ini merupakan bentuk transparansi yang diharapkan masyarakat Bali serta bagian dari pengawasan DPRD terhadap kebijakan strategis daerah," kata Supartha.
Terkait pengembangan marina di kawasan KEK Kura Kura Bali, BTID menyampaikan telah mengantongi perizinan yang diperlukan. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Putu Sumardiana, mengonfirmasi bahwa salah satu perizinan dasar yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) telah terbit.
"PKKPRL sudah terbit dan menjadi salah satu dasar perizinan kegiatan tersebut," ujar Sumardiana.
BTID menegaskan akan terus berkomitmen menjalankan pengembangan KEK Kura Kura Bali secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(sukadana)