Podiumnews.com / Aktual / Pemerintahan

Koster Tetapkan Perda Pengendalian Lahan Produktif Bali

Oleh Nyoman Sukadana • 25 Februari 2026 • 15:49:00 WITA

Koster Tetapkan Perda Pengendalian Lahan Produktif Bali
Gubernur Koster. (Dok/Podiumnews)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Gubernur Bali Wayan Koster resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nomine, Selasa (24/2/2026).

Perda tersebut ditandatangani sebagai bagian dari implementasi visi pembangunan Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru.

Dalam keterangan resminya, Koster menyatakan Perda ini menjadi instrumen hukum untuk melindungi lahan produktif tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan di Provinsi Bali.

"Perda ini dibentuk untuk memberikan pelindungan terhadap lahan produktif yang terus berkurang daya dukungnya serta untuk menjamin terwujudnya kedaulatan pangan dan keseimbangan ekologis," ujar Koster.

Ia menjelaskan regulasi tersebut juga merupakan penjabaran Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, yang berlandaskan nilai kearifan lokal Sad Kerthi, khususnya Wana Kerthi dan Jagat Kerthi.

"Pengendalian alih fungsi lahan menjadi langkah strategis agar lahan produktif tetap berfungsi sebagai penopang tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan," katanya.

Selain mengatur pengendalian alih fungsi lahan, Perda ini juga memuat larangan alih kepemilikan lahan melalui praktik nomine. Praktik tersebut dinilai telah menimbulkan dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan di Bali.

"Alih kepemilikan lahan secara nomine harus dicegah demi kepastian hukum dan perlindungan kepemilikan lahan masyarakat Bali," tegas Koster.

Perda mengatur sanksi administratif bagi pelanggar, termasuk peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi lahan, hingga denda administratif. Selain itu, regulasi tersebut juga membuka ruang penerapan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara khusus, Perda juga mengatur pembinaan terhadap Aparatur Sipil Negara yang melakukan pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Koster menegaskan regulasi ini menjadi pedoman bagi pemerintah kabupaten dan kota dalam mengendalikan alih fungsi lahan produktif serta mencegah praktik nomine di Bali.

(sukadana)