Podiumnews.com / Aktual / Pemerintahan

Perda Baru Bali Ancam Sanksi Pelaku Nomine

Oleh Nyoman Sukadana • 25 Februari 2026 • 15:52:00 WITA

Perda Baru Bali Ancam Sanksi Pelaku Nomine
Gubernur Koster. (Dok/Podiumnews)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nomine yang memuat ancaman sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar.

Perda tersebut ditandatangani Gubernur Bali Wayan Koster pada Selasa (24/2/2026) sebagai instrumen hukum untuk mengendalikan alih fungsi lahan produktif serta mencegah praktik kepemilikan lahan melalui skema nomine.

Gubernur Koster menyatakan regulasi ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi lahan produktif tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan di Bali.

"Perda ini menjadi instrumen hukum untuk mengendalikan alih fungsi lahan produktif dan melarang alih kepemilikan lahan secara nomine," ujar Koster dalam keterangan resminya.

Ia menegaskan praktik nomine telah menimbulkan dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan di Provinsi Bali sehingga perlu diatur secara tegas.

"Alih kepemilikan lahan secara nomine harus dicegah demi kepastian hukum dan perlindungan kepemilikan lahan masyarakat Bali," tegasnya.

Dalam regulasi tersebut diatur sanksi administratif bagi pihak yang melakukan alih fungsi lahan produktif maupun pihak yang menjadi perantara atau fasilitator sehingga warga negara asing menguasai lahan melalui skema nomine.

Jenis sanksi yang dapat dikenakan meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi lahan, pencabutan insentif, hingga denda administratif.

"Selain sanksi administratif, Perda juga mengatur pemberlakuan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Koster.

Perda ini juga memuat ketentuan pembinaan terhadap Aparatur Sipil Negara yang melakukan pelanggaran sesuai aturan yang berlaku.

Pemerintah Provinsi Bali menyatakan regulasi tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah kabupaten dan kota dalam pengendalian alih fungsi lahan serta pengawasan praktik nomine di wilayah masing-masing.

(sukadana)