BADUNG, PODIUMNEWS.com - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengingatkan masyarakat agar mengelola sampah dengan benar karena kesalahan dalam pengelolaan sampah dapat berujung pada sanksi pidana.
Pernyataan tersebut disampaikan saat meninjau Aksi Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (ASPER PSBS) di Lingkungan Tegal Permai, Perumahan Dalung Permai, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Minggu (8/3/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari pencanangan gerakan percepatan pengelolaan sampah berbasis sumber yang dilaksanakan secara serentak di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Badung.
Bupati Adi Arnawa menegaskan persoalan sampah tidak dapat diselesaikan hanya oleh pemerintah daerah, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
"Masalah sampah ini tidak bisa dilakukan oleh pemerintah atau oleh Bupati saja. Semua pihak harus bergerak bersama untuk menyelesaikan persoalan ini," ujar Adi Arnawa.
Ia juga menyampaikan bahwa Kabupaten Badung saat ini berada dalam status penyidikan terkait pengelolaan sampah. Kondisi tersebut membuat seluruh komponen masyarakat harus lebih serius dalam melakukan pemilahan dan pengolahan sampah.
"Dengan adanya status penyidikan ini, siapa pun yang tidak mengelola sampah dengan benar, baik pemerintah, swasta maupun masyarakat, kemungkinan dapat dikenai sanksi pidana," tegasnya.
Adi Arnawa juga mengapresiasi warga Lingkungan Tegal Permai yang dinilai telah menunjukkan praktik pengelolaan sampah yang baik melalui semangat gotong royong dan kebersamaan.
Ia menyebut keterlibatan masyarakat, khususnya ibu-ibu PKK, sangat membantu dalam membangun kesadaran pengelolaan sampah di tingkat lingkungan.
"Saya melihat ibu-ibu PKK sangat peduli dan aktif membantu pengelolaan sampah bersama kepala lingkungan dan tokoh masyarakat," katanya.
Untuk mendorong partisipasi masyarakat, Bupati Badung juga membuka peluang pemberian penghargaan kepada warga yang berhasil mengelola sampah dengan baik di lingkungannya.
"Bagi masyarakat yang mampu mengelola sampah dengan benar, saya membuka diri untuk memberikan reward atau penghargaan. Semua reward yang diberikan berbasis prestasi," jelasnya.
Gerakan percepatan pengelolaan sampah ini melibatkan berbagai unsur masyarakat mulai dari perangkat desa dan kelurahan, tokoh masyarakat, pelaku usaha, PKK, pelajar hingga organisasi kemasyarakatan.
Perangkat daerah, camat serta perbekel dan lurah bertugas sebagai koordinator lapangan yang melakukan pendataan, sosialisasi, pengawasan dan pelaporan di wilayah masing-masing.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Badung I Made Agus Aryawan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Badung I Wayan Putra Yadnya, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung Made Rai Warastuthi, Camat Kuta Utara I Putu Eka Parmana serta Lurah Kerobokan Kaja I Gusti Agung Ngurah Marhaena Yasana Putra.