Podiumnews.com / Aktual / Sosial Budaya

Bupati Badung Pimpin Rapat Laporan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

Oleh Kander Turnip • 13 Maret 2026 • 22:46:00 WITA

Bupati Badung Pimpin Rapat Laporan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat memimpin rapat Laporan Pendataan ASPER PSBS di Kabupaten Badung, periode 8-12 Maret 2026 di Puspem Badung, Bali, Jumat (13/3/2026). (foto/adi)

BADUNG, PODIUMNEWS.com Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memimpin rapat Laporan Pendataan Aksi Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (ASPER PSBS) di Kabupaten Badung, periode 8-12 Maret 2026, bertempat di Ruangan Rapat Kertha Gosana, Puspem Badung, Bali, Jumat (13/3/2026). Rapat diikuti oleh Sekda Badung I B Surya Suamba beserta para Kepala OPD di lingkungan Pemkab Badung, Camat dan Perbekel/Lurah se-Kabupaten Badung.

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh Perangkat Daerah, para Camat, Lurah/Perbekel dan Kaling/Kelian Dinas dan Adat yang telah melaksanakan pendataan ini. Dirinya menekankan kepada seluruh Perangkat Daerah hingga Kaling/Kelian Dinas dan Adat untuk bersemangat dalam melaksanakan kegiatan ini.

"Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Perangkat Daerah, Camat, Perbekel/Lurah dan Kaling/Kelian Dinas dan Adat yang telah bekerja keras dalam melaksanakan pendataan dan sosialisasi pengelolaan sampah berbasis sumber ini. Masalah sampah merupakan masalah kita semua dan sebagai daerah pariwisata persoalan sampah menjadi hal prioritas yang perlu diselesaikan. Terima kasih juga kepada masyarakat yang sudah melakukan pemilahan sampah dan bagi yang belum mohon segera dilaksanakan,” ujarnya.

Plt. Kadis LHK Badung Made Rai Warastuthi dalam laporannya menyampaikan bahwa maksud dari dilaksanakan pendataan tersebut yaitu untuk menghimpun data pengelolaan sampah berbasis sumber yang terjadi di masyarakat dan pelaku usaha yang ada di Kabupaten Badung, demi terjadinya percepatan pengelolaan sampah berbasis sumber.

"Jadi, ruang lingkup pendataan ini yaitu kelengkapan sarana dan prasarana pengelolaan sampah organik seperti teba modern, tong komposter, bag komposter, teba konvensional, mesin komposter, pemanfaatan sebagai pakan ternak, kerjasama pengolahan dengan pihak ketiga, ketersediaan tempat sampah terpilah, terjadinya pemilahan organik dan anorganik serta volume sampah organik dan anorganik yang dihasilkan per-hari,” jelasnya.

(adi/kturnip)