Menurut saksi Made Subawa (56) selaku Kelian Muding Tengah, awalnya ia melihat korban sedang mendorong sepeda motor dalam keadaan mengeluarkan asap, Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 10.15 Wita,
Korban berniat membawanya ke bengkel untuk dilakukan pengecekan. Namun saat korban mencoba menghidupkan motornya kembali, tiba-tiba motor tersebut mengeluarkan api.
Kaget melihat motornya terbakar, korban segera menjatuhkan motor ke arah timur hingga berada di badan jalan. Melihat itu, saksi bersama korban berusaha memadamkan api menggunakan lap basah dan alat pemadam api ringan (APAR).
Beberapa saat, api berhasil dipadamkan. Dalam hitungan menit, petugas pemadam kebakaran datang ke TKP. Tapi api sudah berhasil dipadamkan oleh warga sekitar lokasi kejadian.
"Sepeda motor telah dipindahkan ke sebelah bengkel. Pemilik bengkel terlihat sedang membersihkan sisa kotoran akibat kebakaran sepeda motor tersebut," ungkap Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung Aiptu Ni Nyoman Inastuti SH, Minggu (29/3/2026).
Aiptu Ayu Inastuti mengatakan, kebakaran itu diduga akibat korsleting pada salah satu kabel sepeda motor. Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp20 juta. Tindaklanjut dari kejadian itu, disarankan kepada korban untuk membuat laporan terkait klaim asuransi.
"Kami juga menghimbau kepada pemilik bengkel angar menyiapkan sarana prasana pemadaman untuk mengantisipasi hal yang sama terulang kembali," tandasnya.
(hes/kturnip)