Evaluasi Kinerja Asper PSBS, Bupati Badung Dorong Disiplin Kelola Sampah
BADUNG, PODIUMNEWS.com – Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri Rapat Evaluasi Tahap III Capaian Kinerja Kelompok Koordinator Lapangan Asper PSBS Kabupaten Badung, di Wantilan Pura Dalem Kahyangan, Desa Adat Legian, Badung, Bali, Jumat (3/4/2026).
Turut
hadir Sekda Badung IB Surya Suamba, Ketua Komisi II DPRD Badung, para Asisten
Setda, Kepala OPD, Camat se-Kabupaten Badung, Perbekel dan Lurah, Bendesa Adat
dan Kepala Lingkungan se-Kecamatan Kuta, serta tokoh masyarakat.
Dalam
arahannya, Bupati Adi Arnawa menyampaikan bahwa pelaksanaan korve langsung ke
wilayah menunjukkan perlunya langkah cepat dan terukur. Pasca batas waktu 1
April, sampah yang diperbolehkan masuk ke TPA Suwung hanya sampah residu.
Kondisi ini dinilai mulai mendekati harapan, ditandai dengan penurunan jumlah
truk yang masuk secara kuantitatif. “Namun, penegakan hukum harus diperkuat.
Tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran, termasuk upaya membuka akses
masuk secara ilegal ke TPA,” tegasnya.
Lebih
lanjut, Bupati menekankan bahwa fokus penanganan kini bergeser ke wilayah.
Melalui kegiatan korve, pemerintah dapat melihat langsung implementasi di
lapangan, termasuk berbagai pelanggaran seperti bangunan yang menutup saluran
air dan penyalahgunaan gorong-gorong.
Terkait
kebijakan Work From Home (WFH), Bupati mengarahkan agar hari Jumat dimanfaatkan
untuk kegiatan korve di masing-masing wilayah yang dipimpin camat. Langkah ini
dinilai penting untuk memastikan isu pengelolaan sampah menjadi perhatian
bersama.
Dalam
kegiatan tersebut juga ditemukan masyarakat yang masih membuang sampah
sembarangan dan tidak melakukan pemilahan. Bupati menegaskan agar pelanggaran
tersebut langsung ditindak guna memberikan efek jera. “Satpol PP, DLHK, dan
pihak terkait harus tegas dan tidak ragu dalam melakukan penindakan,” ujarnya.
Plt.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Badung I Made Agus Aryawan
melaporkan capaian kinerja periode 26 Maret hingga 2 April. Ia menyampaikan
bahwa kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup telah
menetapkan TPA Suwung hanya menerima sampah residu sejak 1 April.
Selain
itu, status penanganan hukum di Kabupaten Badung telah meningkat ke tahap
penyidikan, sehingga membutuhkan perhatian serius dari semua pihak. Ia
menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam pemilahan sampah dari sumber,
pengolahan berbasis sumber, larangan membuang sampah organik ke TPA Suwung,
serta penertiban operasional angkutan tanpa izin dan TPS ilegal.
Dalam
kegiatan korve, tim juga melakukan sidak dan menjaring lima orang pelanggar
yang selanjutnya diproses dalam tahap pra-yustisi oleh Satpol PP bersama
instansi terkait.
(adi/kturnip)