Podiumnews.com / Aktual / News

KLH Bali: Truk Viral Tak Buang Sampah di Suwung

Oleh Nyoman Sukadana • 05 April 2026 • 19:14:00 WITA

KLH Bali: Truk Viral Tak Buang Sampah di Suwung
Petugas gabungan melakukan pengawasan dan penertiban armada pengangkut sampah di kawasan TPA Suwung, Denpasar, guna memastikan pengelolaan sesuai prosedur. (foto/sukadana)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali memastikan bahwa truk sampah yang terekam dalam video viral di media sosial tidak membuang sampah di zona penimbunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Denpasar.

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Dwi Arbani, mengatakan hasil penelusuran menunjukkan armada tersebut merupakan truk pengangkut sampah milik Pemerintah Kota Denpasar. Namun, truk tidak masuk ke zona pembuangan utama.

“Truk tersebut tidak masuk ke zona penimbunan sampah di TPA Regional Sarbagita Suwung. Portal menuju zona penimbunan baru dibuka pukul 06.00 WITA,” ujar Arbani dalam keterangannya, Sabtu (4/4/2026).

Ia menjelaskan, armada tersebut diarahkan menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Tahura yang berada di sebelah barat kawasan TPA Suwung untuk dilakukan pengolahan lebih lanjut.

“Truk tersebut menuju TPST Tahura yang berada di sebelah barat TPA untuk dilakukan pengolahan lebih lanjut di sana,” jelasnya.

Arbani menegaskan bahwa pengelolaan sampah di TPA Suwung tetap berjalan sesuai prosedur dengan pengawasan ketat dari petugas di lapangan. Setiap pelanggaran yang terjadi langsung ditindak tegas.

“Setiap pelanggaran langsung ditindak. Petugas melakukan pengawasan ketat untuk memastikan tidak ada kendaraan yang melanggar aturan,” tegasnya.

Sebagai contoh, Arbani menyebut adanya armada yang mencoba menerobos masuk ke jalur pembuangan dengan membawa sampah tercampur. Petugas langsung menghentikan dan menindak kendaraan tersebut.

“Truk tersebut langsung dikawal untuk turun kembali dan diminta parkir sementara di area TPA sambil menunggu pihak pemilik kendaraan sebagai bentuk pertanggungjawaban,” ujarnya.

Kasus tersebut melibatkan armada yang dioperasikan oleh Swakelola Sampah Bali (SSB) dari wilayah Pemogan, Taman Pancing. Setelah dilakukan pemeriksaan, kendaraan tersebut tidak diperkenankan melanjutkan proses pembuangan dan diarahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Provinsi Bali juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta tetap mendukung upaya penataan dan pengelolaan sampah yang lebih baik di wilayah Bali.

(sukadana)