WFH ASN Denpasar Mulai 10 April, Pastikan Layanan Publik Berjalan Normal
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Pemerintah Kota Denpasar mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH), Jumat (10/4/2026). Seperti diketahui, WFH ini merupakan kebijakan dari pusat untuk efisiensi energi setiap hari Jumat. Hal ini disampaikan, Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya saat ditemui, di kantor Walikota Denpasar, Bali, Selasa (7/4/2026).
Pada
kesempatan itu, Sekda Eddy Mulya juga menekankan, kebijakan ini sendiri
berfokus pada fleksibilitas kerja sekaligus efisiensi anggaran daerah. Secara
umum, pengaturan WFH ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Walikota Denpasar
Nomor B/000.8.3/602/SETDA Tahun 2026.
Lebih
jauh, Eddy Mulya juga menyampaikan bahwa pengawasan selama WFH dilakukan secara
ketat melalui sistem by name by address. Pegawai wajib melakukan absensi tepat
di titik lokasi kediaman yang telah terdaftar dan tidak diperbolehkan absen di
luar titik tersebut. Selain kehadiran digital, responsivitas pegawai menjadi
poin utama penilaian.
"Pimpinan
perangkat daerah akan memberikan sanksi bertahap bagi ASN yang sulit dihubungi
saat jam kerja dengan durasi 5, 10, hingga 15 menit. Jika dalam rentang waktu
ini pegawai tidak merespons komunikasi atasan, maka akan diberikan
peringatan," ungkapnya.
Sanksi
yang diberikan pun berjenjang dari teguran lisan, peringatan hingga evaluasi kinerja
atau sanksi administrasi. Jika kesalahan dilakukan berulang kali, seperti tidak
absen atau tidak bisa dihubungi, baik via telepon maupun perintah untuk merapat
ke kantor, maka akan dilakukan evaluasi kinerja atau sanksi administrasi berat.
"Walaupun
statusnya WFH, jika dibutuhkan untuk ke kantor, pegawai diminta segera merapat.
Tidak ada istilah tidak merespons. Kami lakukan evaluasi berkala setiap
minggu," imbuh Eddy Mulya.
Meski
kebijakan WFH berlaku setiap Jumat, Eddy Mulya menekankan bahwa layanan publik
tetap berlangsung normal. Sejumlah sektor vital tetap diwajibkan bekerja dari
kantor (Work From Office/WFO) secara penuh, antara lain Kesehatan (RSUD Wangaya
& Puskesmas), Pendidikan (PAUD hingga SMP), Perhubungan, Perizinan, dan
Kependudukan (Disdukcapil).
Selain
itu, ada juga Kegawatdaruratan (BPBD & Pemadam Kebakaran), Ketertiban
(Satpol PP) dan Lingkungan Hidup (DLHK), Layanan Pajak dan Retribusi Daerah
(Bapenda).
Sekda
Eddy Mulya juga mengungkapkan, selain unit layanan, seluruh pejabat eselon II
(Pimpinan Tinggi Pratama), eselon III (Administrator), serta Camat, Lurah, dan
Perbekel tetap wajib masuk kantor seperti biasa. "Transformasi budaya
kerja ini juga bertujuan untuk menekan pengeluaran operasional daerah,"
lanjut Eddy Mulya.
Hasil
penghematan dari kebijakan ini nantinya akan dialokasikan kembali untuk program
prioritas pembangunan masyarakat. Beberapa langkah efisiensi yang diambil
meliputi pengurangan penggunaan kendaraan dinas secara bertahap dan mulai
diarahkan pada penggunaan kendaraan listrik atau transportasi umum.
Tak
hanya itu, penghematan juga meliputi penghematan penggunaan AC, lampu, dan
perangkat elektronik lainnya secara ketat. Pemaksimalan penggunaan Zoom Meeting
atau pertemuan secara hybrid untuk mengurangi biaya konsumsi dan operasional
tatap muka juga akan menjadi skala prioritas dalam hal ini.
"Kebijakan
yang berpedoman pada arahan Kemendagri ini akan dievaluasi setiap minggu,"
kata Eddy Mulya.
(sukadana/kturnip)