Podiumnews.com / Aktual / Edukasi

Pemprov Bali Peringati Harkitnas, Soroti Perlindungan Anak di Ruang Digital

Oleh Kander Turnip • 20 Mei 2026 • 20:43:00 WITA

Pemprov Bali Peringati Harkitnas, Soroti Perlindungan Anak di Ruang Digital
Pemerintah Provinsi Bali memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 melalui apel yang digelar di Halaman Kantor Gubernur Bali, di Renon, Denpasar, Rabu (20/5/2026). (foto/sukadana)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Pemerintah Provinsi Bali memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 melalui apel yang digelar di Halaman Kantor Gubernur Bali, di Renon, Denpasar, Rabu (20/5/2026). Apel dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Bali, Luh Ayu Aryani.

Dalam kesempatan tersebut, Luh Ayu Aryani membacakan sambutan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia yang menegaskan bahwa Hari Kebangkitan Nasional merupakan momentum untuk terus membangun semangat persatuan dan kemandirian bangsa di tengah tantangan zaman yang terus berubah.

Disampaikan pula bahwa kebangkitan nasional merupakan proses dinamis yang bersifat "mutatis mutandis", yakni mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman tanpa kehilangan jati diri bangsa. Saat ini, tantangan bangsa telah bergeser dari kedaulatan teritorial menuju kedaulatan informasi dan transformasi digital.

Peringatan Harkitnas tahun ini mengangkat tema “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara”. Tema tersebut merepresentasikan semangat seluruh elemen bangsa untuk menjaga dan melindungi generasi muda sebagai bagian penting dalam mewujudkan masa depan Indonesia yang kuat dan berdaulat.

Selain itu, tema tersebut juga menegaskan pentingnya kemandirian bangsa sebagaimana amanat para pendiri bangsa. Kemajuan bangsa dinilai tidak hanya ditentukan oleh dukungan dari pihak luar, tetapi juga oleh keteguhan masyarakat dalam bersatu dan mewujudkan pembangunan yang berdampak nyata bagi kesejahteraan rakyat.

Dalam sambutan tersebut, pemerintah juga menyoroti pentingnya perlindungan anak di ruang digital. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah pemberlakuan penuh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah secara resmi membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap media sosial dan platform digital berisiko tinggi lainnya. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan sesuai dengan usia tumbuh kembang anak.

Peringatan Harkitnas ke-118 di Bali berlangsung khidmat dan diikuti jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali sebagai wujud komitmen bersama dalam menjaga semangat kebangkitan nasional di era digital.

(sukadana/kturnip)

Kander Turnip
Editor

Kander Turnip