Podiumnews.com / Aktual / Ekonomi

Revisi UU P2SK Dinilai Jadi Fondasi, Bukan Obat Instan Krisis

Oleh Nyoman Sukadana • 19 Juni 2026 • 12:16:00 WITA

Revisi UU P2SK Dinilai Jadi Fondasi, Bukan Obat Instan Krisis
ILUSTRASI : Tangan menunjuk grafik pergerakan rupiah dan IHSG pada tablet digital yang menggambarkan dinamika pasar keuangan dan sentimen investor. (AI/Podiumnews)

YOGYAKARTA, PODIUMNEWS.com – Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dinilai merupakan langkah penting dalam membangun fondasi jangka panjang bagi sistem keuangan nasional. Namun, regulasi tersebut belum dapat menjadi obat instan untuk meredam gejolak nilai tukar rupiah dan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang masih berfluktuasi.

Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr Rijadh Djatu Winardi SE MSc PhD CFE mengatakan revisi UU P2SK merupakan reformasi struktural yang manfaatnya baru akan terasa dalam hitungan tahun melalui pembenahan kelembagaan dan aturan pelaksanaannya.

“Jadi menurut saya UU P2SK ini fondasi jangka panjang yang baik, tapi pemulihan kepercayaan hari ini ditopang oleh respons kebijakan, bukan oleh undang-undang,” ujar Rijadh dalam keterangan tertulis, Jumat (19/6/2026).

Menurut Rijadh, penguatan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi aset kripto, bursa komoditas strategis, hingga tata kelola dana publik seperti dana haji dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan langkah positif yang dapat memperkuat ekosistem keuangan nasional.

“Menurut saya, penguatan peran Lembaga Penjamin Simpanan dan penerapan mekanisme deteksi dini krisis merupakan penyesuaian yang sangat relevan untuk memitigasi dinamika risiko finansial saat ini,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan revisi UU P2SK tidak serta-merta dapat mengatasi krisis kepercayaan yang saat ini melanda pasar keuangan domestik. Menurutnya, bukti tersebut terlihat dari pelemahan rupiah yang sempat menembus Rp18.188 per dolar Amerika Serikat pada 8 Juni 2026, atau empat hari setelah pembahasan tingkat pertama revisi UU P2SK disetujui pemerintah dan DPR.

Ia menjelaskan, stabilisasi pasar justru terjadi setelah Bank Indonesia menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate di luar jadwal reguler pada 9 Juni 2026 dari 5,25 persen menjadi 5,50 persen.

“Dalam dua hari rupiah menguat kembali ke kisaran Rp17.800 sampai Rp17.900 per dolar AS. Jadi yang menstabilkan pasar bukan dari UU tersebut, melainkan kebijakan moneter,” ujarnya.

Rijadh menilai gejolak pasar keuangan dipicu kombinasi faktor global dan domestik. Dari sisi eksternal, konflik di Timur Tengah yang mengancam Selat Hormuz mendorong kenaikan harga minyak dunia hingga kisaran 93 sampai 94 dolar AS per barel, jauh di atas asumsi APBN 2026 sebesar 70 dolar AS per barel.

Selain itu, ekspektasi suku bunga tinggi Amerika Serikat yang bertahan lebih lama turut memperkuat dolar AS dan memicu pelarian modal dari negara berkembang, termasuk Indonesia.

Namun, menurutnya, faktor domestik juga memperbesar tekanan terhadap rupiah dan IHSG, mulai dari kekhawatiran terhadap kondisi fiskal hingga persepsi pasar terhadap sejumlah program yang dianggap kurang produktif bagi pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

“Kalau jatuhnya pasar ini murni karena faktor global, semestinya seluruh negara ASEAN jatuh dalam level yang setara. Nyatanya kan tidak,” tegas Rijadh.

Ia menambahkan pemulihan pasar yang terjadi saat ini masih bersifat rentan karena lebih banyak ditopang investor domestik dan tactical buying investor asing, sementara arus modal asing secara struktural masih keluar dari Indonesia.

Menurut Rijadh, implementasi revisi UU P2SK pada akhirnya akan diuji melalui kemampuan pemerintah menjaga kredibilitas fiskal, memperkuat koordinasi kebijakan ekonomi, serta memastikan independensi otoritas keuangan tetap terjaga.

“Yang paling dinanti pasar adalah sinyal disiplin fiskal yang jelas dan jaminan bahwa mandat ganda BI yang baru tidak akan mengorbankan independensinya dalam menjaga inflasi. Di sinilah implementasi UU P2SK akan diuji,” katanya.

(sukadana)


Nyoman Sukadana
Editor

Nyoman Sukadana

Akrab disapa Menot adalah seorang jurnalis, kolumnis, publisher dan penulis buku asal Bali.