Podiumnews.com / Aktual / Pemerintahan

Daerah Tak Perlu Tunggu Revisi RTRW Tetapkan LP2B

Oleh Nyoman Sukadana • 20 Juni 2026 • 14:26:00 WITA

Daerah Tak Perlu Tunggu Revisi RTRW Tetapkan LP2B
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Mendagri Tito Karnavian dan pejabat terkait usai menandatangani kebijakan percepatan integrasi LP2B ke tata ruang daerah di Jakarta, Jumat (19/6/2026). (Foto: Kementerian ATR BPN)

JAKARTA, PODIUMNEWS.com – Pemerintah daerah kini tidak perlu lagi menunggu revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kebijakan tersebut diambil pemerintah untuk mempercepat perlindungan lahan pertanian di tengah meningkatnya tekanan pembangunan di berbagai daerah.

Kebijakan itu ditandai dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama tentang Pengintegrasian LP2B ke dalam RTRW Kabupaten/Kota dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dan Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan surat edaran tersebut diterbitkan untuk mengatasi berbagai hambatan yang selama ini dihadapi pemerintah daerah dalam menetapkan kawasan LP2B.

“Supaya tidak terhambat, kami mengeluarkan surat edaran ini yang intinya memberikan kesempatan kepada bupati dan kepala daerah untuk menetapkan LP2B sementara sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW,” ujar Nusron.

Menurutnya, selama ini banyak daerah harus menunggu siklus revisi RTRW yang dilakukan setiap lima tahun sesuai ketentuan yang berlaku. Kondisi tersebut membuat sejumlah kebijakan perlindungan lahan pertanian berkelanjutan tidak dapat segera diimplementasikan.

Melalui surat edaran tersebut, pemerintah daerah kini memiliki dasar hukum untuk mengintegrasikan LP2B ke dalam dokumen tata ruang sambil menunggu perubahan regulasi yang lebih permanen.

Selain menerbitkan surat edaran, pemerintah juga tengah menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Nusron menilai revisi regulasi tersebut penting agar pemerintah daerah memiliki fleksibilitas lebih besar dalam menyesuaikan kebijakan tata ruang dengan kebutuhan pembangunan tanpa mengabaikan perlindungan lahan pertanian.

“Begitu revisi PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang penataan ruang ditandatangani hasil revisinya, maka kami harapkan seluruh kepala daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, segera melakukan perubahan RTRW,” jelasnya.

Ia mengatakan perubahan tata ruang diperlukan untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan pembangunan, mulai dari penyediaan lahan perumahan, kawasan industri, sektor pariwisata, hingga proyek strategis lainnya yang tetap selaras dengan upaya menjaga ketahanan pangan nasional.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menyebut surat edaran bersama tersebut merupakan jawaban atas berbagai persoalan yang muncul dalam implementasi perlindungan lahan pertanian di daerah.

Ia mencontohkan sejumlah wilayah seperti Tangerang dan Bekasi yang mengalami perkembangan pesat sehingga sebagian lahan yang sebelumnya tercatat sebagai lahan baku sawah telah berubah menjadi kawasan permukiman.

Kondisi tersebut, kata Tito, membutuhkan pendekatan yang lebih fleksibel agar perlindungan lahan pertanian tetap berjalan tanpa menghambat kebutuhan pembangunan dan pelayanan pertanahan.

“ATR/BPN pun mungkin kesulitan mengeluarkan sertipikat. Oleh karena itu diperluaslah pemahaman 87 persen LP2B ini berdasarkan agregat di tingkat provinsi dengan gubernur yang nantinya akan mengaturnya dan memberikan keleluasaan,” ujarnya.

Tito menegaskan pemerintah berupaya mencari titik keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian dan kebutuhan pembangunan yang terus meningkat di berbagai daerah.

“Kami harapkan program ini dapat mendorong swasembada pangan, menjaga lahan pertanian sebagaimana yang diinginkan oleh Bapak Menteri Pertanian dan perintah Bapak Presiden, sekaligus membantu menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan perumahan agar program pembangunan tiga juta rumah per tahun dapat terlaksana,” katanya.

Pada kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah.

Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat memberikan kepastian bagi daerah dalam menyusun tata ruang yang lebih adaptif terhadap kebutuhan pembangunan sekaligus memperkuat perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan demi mendukung ketahanan pangan nasional.

(sukadana)


Nyoman Sukadana
Editor

Nyoman Sukadana

Akrab disapa Menot adalah seorang jurnalis, kolumnis, publisher dan penulis buku asal Bali.