Pemerintah Cari Titik Tengah antara Sawah dan Perumahan
JAKARTA, PODIUMNEWS.com – Pemerintah berupaya mencari titik keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan kebutuhan pembangunan perumahan di berbagai daerah. Langkah tersebut ditempuh melalui kebijakan baru yang memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah dalam mengintegrasikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam tata ruang tanpa menghambat agenda pembangunan.
Kebijakan itu ditandai dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama tentang Pengintegrasian LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dan Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan kebijakan tersebut diterbitkan untuk mempercepat perlindungan lahan pertanian sekaligus memberi ruang bagi daerah dalam memenuhi kebutuhan pembangunan.
“Supaya tidak terhambat, kami mengeluarkan surat edaran ini yang intinya memberikan kesempatan kepada bupati dan kepala daerah untuk menetapkan LP2B sementara sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW,” ujar Nusron.
Menurutnya, selama ini banyak pemerintah daerah harus menunggu siklus revisi RTRW yang dilakukan setiap lima tahun. Akibatnya, sejumlah kebijakan perlindungan lahan pertanian berkelanjutan tidak dapat segera diimplementasikan.
Di sisi lain, kebutuhan pembangunan di daerah terus meningkat. Penyediaan lahan untuk perumahan, kawasan industri, sektor pariwisata, hingga berbagai proyek strategis nasional membutuhkan kepastian tata ruang yang adaptif.
“Begitu revisi PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang penataan ruang ditandatangani hasil revisinya, maka kami harapkan seluruh kepala daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, segera melakukan perubahan RTRW,” jelas Nusron.
Ia menegaskan perubahan tata ruang diperlukan untuk mengakomodasi kebutuhan pembangunan tanpa mengesampingkan perlindungan lahan pertanian yang menjadi penopang ketahanan pangan nasional.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, mengatakan surat edaran bersama tersebut merupakan jawaban atas berbagai persoalan yang muncul dalam implementasi perlindungan lahan pertanian di daerah.
Ia mencontohkan sejumlah wilayah seperti Tangerang dan Bekasi yang berkembang sangat pesat sehingga sebagian lahan yang sebelumnya tercatat sebagai lahan baku sawah kini telah berubah menjadi kawasan permukiman.
Menurut Tito, kondisi tersebut membutuhkan pendekatan yang lebih fleksibel agar perlindungan lahan pertanian tetap berjalan tanpa menghambat kebutuhan pembangunan dan pelayanan pertanahan.
“ATR/BPN pun mungkin kesulitan mengeluarkan sertipikat. Oleh karena itu diperluaslah pemahaman 87 persen LP2B ini berdasarkan agregat di tingkat provinsi dengan gubernur yang nantinya akan mengaturnya dan memberikan keleluasaan,” ujarnya.
Tito menegaskan pemerintah berupaya mencari titik tengah antara dua kebutuhan yang sama-sama penting, yakni menjaga ketahanan pangan dan memenuhi kebutuhan perumahan masyarakat.
“Kami harapkan program ini dapat mendorong swasembada pangan, menjaga lahan pertanian sebagaimana yang diinginkan oleh Bapak Menteri Pertanian dan perintah Bapak Presiden, sekaligus membantu menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan perumahan agar program pembangunan tiga juta rumah per tahun dapat terlaksana,” katanya.
Pada kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut mampu memberikan kepastian bagi daerah dalam menyusun tata ruang yang lebih adaptif terhadap kebutuhan pembangunan sekaligus menjaga keberlanjutan lahan pertanian sebagai fondasi ketahanan pangan nasional.
(sukadana)