Mendag Tegaskan NIB Pedagang Online Tak Terkait Pajak Baru
JAKARTA, PODIUMNEWS.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan kewajiban kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha di platform perdagangan daring (e-commerce) tidak berkaitan dengan pengenaan pajak baru. Kebijakan tersebut semata-mata bertujuan memperkuat legalitas usaha dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Budi mengatakan masih terdapat anggapan di media sosial bahwa kewajiban memiliki NIB akan membuat pelaku UMKM dikenai pajak tambahan. Menurutnya, persepsi tersebut tidak benar dan perlu diluruskan.
"NIB itu kan sebenarnya legalitas. NIB tidak ada hubungannya dengan pajak. Saya lihat teman-teman di medsos seolah-olah kena pajak, nggak ada hubungannya," kata Budi di Jakarta, Senin (22/6/2026).
Ia menjelaskan setiap kegiatan usaha, baik yang dilakukan perorangan maupun badan usaha, wajib memiliki NIB sebagai bentuk legalitas usaha sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Menurut Budi, kepemilikan NIB justru memberikan berbagai manfaat bagi pelaku usaha. Selain memberikan kepastian hukum, legalitas usaha juga mempermudah pelaku UMKM mengakses layanan perbankan dan berbagai skema pembiayaan.
"Kalau sudah mempunyai legalitas, maka dia akses ke perbankan, akses pembiayaan itu lebih mudah," ujarnya.
Budi menambahkan, NIB juga berpotensi meningkatkan tingkat kepercayaan konsumen terhadap pelaku usaha yang berjualan di platform digital. Kepercayaan menjadi salah satu faktor penting dalam transaksi daring sehingga legalitas usaha dapat menjadi jaminan bagi konsumen dalam bertransaksi.
"Kalau usahanya legal, tentu konsumen lebih percaya untuk bertransaksi. Ini penting untuk membangun ekosistem perdagangan digital yang sehat," katanya.
Untuk memberikan ruang adaptasi, pemerintah menetapkan masa tenggang pemenuhan kewajiban perizinan berusaha selama 18 bulan bagi pedagang yang telah berjualan di platform digital dan enam bulan bagi pedagang baru.
Mendag juga memastikan proses pengurusan NIB saat ini dapat dilakukan secara daring, tidak dipungut biaya, dan dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat. Kementerian Perdagangan, kata dia, siap memberikan pendampingan dan fasilitasi kepada pelaku UMKM yang mengalami kendala dalam proses pengurusan.
"Ngurus NIB gratis dan gampang. Semua cukup online," pungkasnya.
Kebijakan kewajiban NIB bagi pedagang online diharapkan dapat mendorong semakin banyak pelaku UMKM masuk ke sektor formal, memperoleh akses pembiayaan yang lebih luas, sekaligus memperkuat kepercayaan konsumen terhadap perdagangan melalui sistem elektronik di Indonesia.
(sukadana)