Pusat Dinilai Kian Dominan, Otonomi Daerah Makin Simbolik
YOGYAKARTA, PODIUMNEWS.com – Seperempat abad pelaksanaan desentralisasi di Indonesia dinilai belum sepenuhnya memperkuat kemandirian pemerintah daerah. Sebaliknya, pemerintah pusat disebut semakin dominan dalam menentukan arah pembangunan nasional sehingga ruang pemerintah daerah untuk mengambil keputusan strategis semakin terbatas.
Guru Besar Manajemen dan Kebijakan Publik Fisipol UGM, Prof Dr Agus Pramusinto, mengatakan dinamika pelaksanaan desentralisasi selama 25 tahun terakhir diwarnai tarik-menarik kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Dalam seperempat abad jalannya desentralisasi, kita menyaksikan naik turunnya pelaksanaan desentralisasi yang diwarnai dengan adanya tarik menarik kekuasaan antara pusat dan daerah,” ujar Agus melalui keterangan tertulis, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, kecenderungan resentralisasi semakin terlihat melalui semakin besarnya kendali pemerintah pusat terhadap berbagai kebijakan strategis, terutama pada sektor investasi, pertambangan, hingga proyek strategis nasional. Kondisi tersebut membuat ruang pemerintah daerah dan DPRD dalam menentukan arah pembangunan wilayahnya semakin terbatas.
“Kendali presiden semakin besar, sementara ruang veto daerah semakin lemah,” katanya.
Agus menilai kondisi tersebut menyebabkan otonomi daerah saat ini lebih banyak bersifat administratif dibandingkan substantif. Meskipun pemerintah daerah masih memperoleh alokasi anggaran, penggunaannya telah diatur secara ketat oleh pemerintah pusat sehingga daerah lebih berperan sebagai pelaksana kebijakan.
“Otonomi daerah tetap ada tetapi menjadi simbolik saja. Kepala daerah dan DPRD masih ada, tetapi kewenangannya untuk keputusan strategis sudah sangat lemah. Dari sisi uang mungkin yang diberikan kepada daerah nilainya tetap, tetapi semua sudah ditentukan peruntukannya oleh pusat,” ujarnya.
Ia menegaskan, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam penyempurnaan tata kelola pemerintahan. Menurutnya, desain hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah perlu ditata ulang agar pembagian tugas lebih jelas sesuai fungsi masing-masing.
Agus mengusulkan pembagian kewenangan dilakukan melalui mekanisme devolusi bagi urusan yang sepenuhnya menjadi kewenangan daerah, dekonsentrasi untuk urusan yang tetap berada di bawah pemerintah pusat, serta tugas pembantuan bagi program strategis nasional yang membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah.
“Melalui pembagian peran yang lebih tepat, aspirasi masyarakat dan kebutuhan strategis daerah dapat diakomodasi oleh pemerintah lokal, sementara kepentingan nasional tetap dapat dijalankan secara efektif oleh pemerintah pusat,” katanya.
Ia menambahkan keberhasilan pembangunan nasional tidak dapat dicapai apabila seluruh kewenangan dipusatkan maupun sepenuhnya diserahkan kepada daerah. Menurutnya, keseimbangan peran antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi syarat utama agar pembangunan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memenuhi kepentingan nasional.
“Tidak semua bisa dijalankan oleh pusat sendiri dan tidak semua daerah mampu menjawab persoalan di daerahnya tanpa campur tangan pusat. Keseimbangan peran antara pusat dan daerah secara tepat menjadi kunci keberhasilan pembangunan,” pungkas Agus.
(sukadana)