Podiumnews.com / Aktual / Pemerintahan

Jual Sebagian Tanah Kini Tak Perlu Pecah Sertifikat Induk

Oleh Nyoman Sukadana • 29 Juni 2026 • 17:00:00 WITA

Jual Sebagian Tanah Kini Tak Perlu Pecah Sertifikat Induk
ILUSTRASI: Skema pemisahan bidang tanah memungkinkan penjualan sebagian lahan tanpa menghapus sertifikat induk yang tetap berlaku setelah diterbitkan sertifikat baru. (AI/Podiumnews)

JAKARTA, PODIUMNEWS.com - Masyarakat yang ingin menjual sebagian bidang tanah kini tidak perlu lagi khawatir kehilangan atau mengganti sertifikat induk. Melalui layanan pemisahan bidang tanah, sebagian lahan dapat dipisahkan menjadi sertifikat baru sementara sertifikat induk tetap berlaku dengan luas yang telah disesuaikan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Arduan, mengatakan layanan tersebut menjadi salah satu bentuk penyederhanaan administrasi pertanahan yang semakin mudah, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

"Berbeda dengan layanan pemecahan bidang tanah, pada proses pemisahan sertifikat induk tetap berlaku. Yang berubah hanyalah luas bidang tanah pada sertifikat induk setelah sebagian lahannya dipisahkan dan diterbitkan menjadi sertifikat baru," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (28/6/2026).

Ia menjelaskan layanan tersebut banyak dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kebutuhan, mulai dari penjualan sebagian bidang tanah, hibah kepada anggota keluarga, pembagian harta bersama, hingga keperluan hukum lainnya yang membutuhkan sertifikat tersendiri atas sebagian bidang tanah.

Sebagai contoh, apabila pemilik memiliki tanah seluas 1.000 meter persegi dan ingin menjual sebagian lahan seluas 300 meter persegi, maka bagian tanah tersebut dapat dipisahkan dan diterbitkan sertifikat baru. Sementara sertifikat induk tetap berlaku dengan luas yang telah disesuaikan menjadi 700 meter persegi.

Ketentuan mengenai layanan pemisahan bidang tanah tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Dalam prosesnya, bidang tanah hasil pemisahan akan diterbitkan surat ukur, buku tanah, dan sertifikat baru. Sementara pada data bidang tanah induk akan diberikan catatan mengenai adanya pemisahan beserta penyesuaian luas bidang tanah yang tersisa.

Untuk mengajukan layanan tersebut, masyarakat perlu menyiapkan sertifikat tanah asli, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), surat permohonan pemisahan, serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.

Dalam kondisi tertentu, pemohon juga wajib melampirkan dokumen pendukung sesuai tujuan pemisahan. Misalnya akta jual beli untuk penjualan sebagian bidang tanah, surat hibah untuk hibah, atau putusan pengadilan dan akta pembagian harta bersama apabila berkaitan dengan pembagian aset.

Setelah seluruh dokumen diterima, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran terhadap bagian tanah yang akan dipisahkan. Hasil pengukuran tersebut menjadi dasar penerbitan surat ukur, peta bidang tanah baru, serta sertifikat hasil pemisahan.

Untuk memudahkan masyarakat memperkirakan biaya layanan, ATR/BPN juga menyediakan fitur simulasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang dapat diunduh secara gratis melalui Play Store maupun App Store.

Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat menghitung estimasi biaya pengukuran dengan memilih lokasi bidang tanah, luas tanah yang dipisahkan, serta kategori penggunaan lahan pertanian maupun nonpertanian.

Penyediaan layanan digital tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah diakses, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan.

(sukadana)


Nyoman Sukadana
Editor

Nyoman Sukadana

Akrab disapa Menot adalah seorang jurnalis, kolumnis, publisher dan penulis buku asal Bali.