Podiumnews.com / Aktual / Pemerintahan

Belajar Dukungan Regulasi EBT, Sekretariat DPRD Bali Kunjungi DPRD DKI Jakarta

Oleh Kander Turnip • 08 Juli 2026 • 21:45:00 WITA

Belajar Dukungan Regulasi EBT, Sekretariat DPRD Bali Kunjungi DPRD DKI Jakarta
Sekretariat DPRD Provinsi Bali bersama Forum Wartawan DPRD Bali (Forward) melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi DKI Jakarta di Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (8/7/2026). (foto/kturnip)

JAKARTA, PODIUMNEWS.com – Sekretariat DPRD Provinsi Bali bersama Forum Wartawan DPRD Bali (Forward) melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi DKI Jakarta di Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (8/7/2026), untuk mengetahui regulasi pendukung terkait percepatan energi baru terbarukan (EBT) atau energi bersih serta berbagai terobosan yang dilakukan DPRD. Sebelumnya, rombongan melakukan studi tiru ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Saat berkunjung ke DPRD DKI Jakarta, rombongan Setwan DPRD Bali dipimpin Kabag Persidangan dan Fasilitasi Fungsi DPRD Bali, Gusti Agung Nyoman Alit Wikrama bersama Kabag Umum, I Kadek Putra Suantara. Rombongan diterima Kepala Subbagian Publikasi dan Informasi DPRD DKI Jakarta, Tri Indra Gunawan, S.H., M.Si bersama jajaran.

Kabag Persidangan dan Fasilitasi Fungsi DPRD Bali, Gusti Agung Nyoman Alit Wikrama mengatakan, tujuan kunjungan ke DPRD DKI Jakarta adalah melakukan studi tiru terkait model kerja sama dengan media, juga ingin memperoleh masukan terkait dukungan yang diberikan DPRD DKI untuk mendukung program EBT.

Tri Indra Gunawan menjelaskan, terkait pola kerja sama yang dilakukan dengan berbagai media yang aktif di DKI Jakarta, pihaknya juga menjalin kerja sama publikasi dengan media yang ada di DKI Jakarta. Pola yang diterapkan yakni, pihaknya membentuk koordinator media yang mengatur dan membagi tugas-tugas publikasi, termasuk menemani pimpinan dan anggota DPRD DKI saat melakukan kunjungan kerja. 

“Selain bertugas mempublikasikan kegiatan-kegiatan yang ada di DPRD Provinsi DKI Jakarta, media juga dilibatkan saat kunjungan kerja (Kunker). Media yang ikut otomatis bertugas meliput kegiatan yang dilakukan saat melakukan kunker. Biasanya kita bersurat ke Pemred media bersangkutan, mereka yang menentukan siapa wartawan yang ikut kunker,” katanya.

Terkait upaya DKI Jakarta melakukan transformasi EBT melalui kendaraan listrik, ujar Indra, pada prinsipnya, transformasi energi di DKI Jakarta mengacu pada kebijakan nasional sekaligus diintegrasikan ke dalam berbagai dokumen perencanaan daerah.

“Dari sisi daerah, DPRD bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan dukungan melalui pembahasan dan persetujuan dokumen perencanaan pembangunan serta penganggaran yang mengakomodasi program transisi energi. Di antaranya, dokumen RPJPD 2025-2045 dan RPJMD 2025-2029 yang memuat arah pembangunan rendah karbon dan pengurangan emisi, APBD yang mendukung pengadaan armada transportasi publik berbasis listrik, pembangunan infrastruktur pendukung, serta program pengendalian pencemaran udara, dan berbagai pembahasan kebijakan di komisi-komisi DPRD, khususnya terkait transportasi, lingkungan hidup, dan energi,” ujarnya.

Selain itu, implementasinya juga mengacu pada sejumlah regulasi nasional seperti kebijakan percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. “Jadi, dukungan DPRD tidak hanya melalui pembentukan regulasi daerah, tetapi juga melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap implementasi program,” kata Indra.

Soal Peraturan Gubernur mengenai kendaraan dinas berupa kendaraan listrik, menurut Indra, Pergub merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi sebagai pelaksana. Namun, DPRD tetap menjalankan fungsi pengawasan.

Dalam berbagai rapat kerja, rapat komisi maupun pembahasan anggaran, kata Indra, DPRD dapat memberikan masukan, saran, maupun rekomendasi agar substansi kebijakan tersebut selaras dengan kepentingan masyarakat, kemampuan fiskal daerah, serta target pembangunan berkelanjutan. “Jadi, DPRD tidak menetapkan isi Pergub, tetapi dapat memberikan pandangan dan melakukan pengawasan terhadap implementasinya,” katanya.

Terkait tantangan dalam mengimplementasikan kebijakan kendaraan listrik dan transformasi energi, Indra menjelaskan, tantangan yang masih dihadapi antara lain ketersediaan infrastruktur pengisian daya (SPKLU) yang perlu terus diperbanyak. 

“Tantangan lainnya kesiapan pasokan listrik dan integrasi dengan energi yang semakin bersih, harga kendaraan listrik yang relatif masih lebih tinggi dibanding kendaraan konvensional, perubahan perilaku masyarakat menuju penggunaan kendaraan rendah emisi, sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, kebutuhan peningkatan kapasitas SDM, termasuk teknisi dan mekanik kendaraan listrik, dan pengelolaan limbah baterai yang harus dipersiapkan sejak dini agar tetap ramah lingkungan. Karena itu, transformasi energi merupakan proses jangka panjang yang memerlukan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.

Indra juga mengatakan, DPRD DKI Jakarta pada prinsipnya mendukung upaya transisi energi yang bertujuan meningkatkan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat. Dukungan tersebut diwujudkan melalui tiga fungsi utama DPRD, yaitu fungsi legislasi dengan membahas berbagai kebijakan yang mendukung pembangunan berkelanjutan, fungsi anggaran dengan memastikan alokasi APBD mendukung program transportasi rendah emisi, pengendalian pencemaran udara, dan infrastruktur pendukung, serta fungsi pengawasan dengan memastikan setiap program berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“DPRD juga mendorong agar transformasi energi dilakukan secara bertahap, memperhatikan kemampuan keuangan daerah, kesiapan teknologi, dan aspek keadilan bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.

Tentang apa pelajaran apa yang bisa ditarik Bali soal energi bersih ini, menurutnya, setiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda sehingga pendekatan implementasinya tentu tidak bisa disamakan. Beberapa hal yang dapat menjadi pembelajaran dari pengalaman DKI Jakarta antara lain menyusun peta jalan (roadmap) yang jelas beserta target bertahap, memastikan dukungan regulasi, perencanaan pembangunan, dan penganggaran berjalan secara konsisten, serta memulai implementasi pada armada pemerintah dan transportasi publik sehingga menjadi contoh bagi masyarakat.

“Hal lain yang diperlukan adalah memperkuat kolaborasi dengan pemerintah pusat, BUMN, dunia usaha, dan perguruan tinggi, menyiapkan infrastruktur pengisian daya secara bertahap sesuai kebutuhan, melakukan edukasi publik secara berkelanjutan agar masyarakat memahami manfaat kendaraan listrik. Yang tidak kalah penting adalah membangun komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD,” katanya. 

(kturnip)



Kander Turnip
Editor

Kander Turnip