Gubernur Bali Batasi Akses OSS untuk PMA, Lindungi UMKM Lokal
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Gubernur Bali Wayan Koster resmi membatasi akses sistem Online Single Submission (OSS) bagi Penanam Modal Asing (PMA) pada sejumlah bidang usaha berkategori risiko rendah dan menengah rendah.
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal dari persaingan usaha yang dinilai tidak sehat.
Dalam keterangan resminya yang diterbitkan Rabu (22/7/2026), Pemerintah Provinsi Bali menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil evaluasi perizinan berusaha yang dilakukan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali serta perangkat daerah teknis terkait.
Hasil evaluasi menemukan adanya indikasi penyalahgunaan sistem perizinan berbasis risiko oleh sejumlah PMA untuk memasuki sektor-sektor usaha yang selama ini menjadi ruang usaha UMKM.
“Pemerintah Provinsi Bali melakukan penutupan akses sistem OSS terhadap sejumlah KBLI kategori risiko rendah dan menengah rendah yang mencakup sektor akomodasi, penyewaan, perdagangan ritel, jasa konsultansi, dan sektor lainnya yang sangat dekat dengan ruang usaha UMKM,” ujar Koster dalam keterangannya di Denpasar, Rabu (22/7/2026).
Pemerintah Bali menilai sebagian investor asing memanfaatkan celah regulasi melalui KBLI kategori risiko rendah, yang hanya mensyaratkan Nomor Induk Berusaha (NIB), sehingga dapat menjalankan usaha tanpa kewajiban investasi modal yang signifikan. Selain itu, proses penerbitan izin pada kategori tersebut berlangsung otomatis melalui sistem OSS tanpa memerlukan sertifikat standar maupun izin tambahan.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan memberikan tekanan terhadap keberlangsungan UMKM, khususnya pada sektor-sektor yang seharusnya mendorong kemitraan dengan pelaku usaha lokal.
Setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Bali kemudian menutup akses OSS bagi PMA pada sejumlah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) kategori risiko rendah dan menengah rendah.
Bidang usaha yang dibatasi meliputi sektor akomodasi, perdagangan eceran, jasa konsultansi, penyewaan kendaraan, real estat, pusat kebugaran, hingga rumah minum atau kafe. Beberapa di antaranya adalah hotel bintang dan hotel melati dengan luas bangunan di bawah 6.000 meter persegi, penyewaan mobil dan sepeda motor, perdagangan eceran pakaian dan tekstil, aktivitas konsultansi manajemen, penyediaan akomodasi lainnya, rumah minum atau kafe, usaha penjahitan, fasilitas stadion, pusat kebugaran, promotor kegiatan olahraga, serta sejumlah sektor lain yang dinilai sangat dekat dengan ruang usaha UMKM.
Selain membatasi akses OSS pada sejumlah KBLI tersebut, Pemerintah Provinsi Bali juga memberikan perhatian khusus terhadap aktivitas PMA yang menjalankan kegiatan usaha menggunakan virtual office sebagai bagian dari penguatan pengawasan perizinan berusaha.
Kebijakan penutupan akses OSS tersebut telah berlaku di seluruh wilayah Bali sejak minggu ketiga Mei 2026. Dengan kebijakan ini, PMA tidak lagi dapat mengajukan perizinan usaha baru melalui sistem OSS untuk bidang usaha yang telah dibatasi hingga terdapat kebijakan lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, perusahaan tetap berkewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sampai KBLI terkait dinonaktifkan atau dihapus dari sistem perizinan.
Gubernur Koster juga menegaskan akan bertindak tegas bersama seluruh bupati dan walikota di Bali terhadap berbagai bentuk pelanggaran perizinan yang ditemukan di lapangan.
Meski memperketat pengawasan terhadap PMA pada sektor tertentu, Pemerintah Provinsi Bali menegaskan tetap membuka peluang bagi investasi yang berkualitas, bertanggung jawab, dan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian daerah. “Investasi yang masuk diharapkan selaras dengan visi pembangunan Bali, menghormati kearifan lokal, serta memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis UMKM,” kata Koster.
(sukadana/kturnip)