Raih Gelar Doktor, Sugiartha Soroti Dilema Notaris Laporkan Dugaan TPPU ke PPATK
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Notaris I Ketut Sugiartha, SH, MKn resmi menyandang gelar doktor setelah dinyatakan lulus ujian terbuka di Universitas Warmadewa (Unwar), Denpasar, Selasa (4/8/2026). Ia meraih nilai 95 dengan predikat A (Sangat Memuaskan) melalui disertasi yang mengangkat isu perlindungan hukum bagi profesi notaris dalam pelaksanaan kewajiban pelaporan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Disertasi yang dibawakan Sugiartha mengupas persoalan yang selama ini menjadi dilema di kalangan notaris. Di satu sisi, Undang-Undang Jabatan Notaris mewajibkan notaris menjaga kerahasiaan seluruh isi akta dan informasi yang diperoleh dari para pihak. Namun di sisi lain, regulasi terkait pencegahan TPPU mewajibkan notaris melaporkan transaksi yang diduga berkaitan dengan pencucian uang kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurut Sugiartha, kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum karena notaris berpotensi berada di antara dua kewajiban yang sama-sama diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Pelibatan notaris dalam upaya pencegahan TPPU sangat penting bagi negara. Namun, notaris juga memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan isi akta dan seluruh informasi yang diperoleh dari para pihak. Kondisi inilah yang menimbulkan kekhawatiran dalam menjalankan tugas jabatan," ujarnya usai sidang terbuka.
Notaris kelahiran Denpasar tahun 1972 itu menilai pemerintah perlu segera melakukan harmonisasi antara Undang-Undang Jabatan Notaris dengan regulasi mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang agar tidak terjadi benturan norma di lapangan.
Sinkronisasi aturan tersebut harus memberikan kepastian mengenai batas kewenangan, tanggung jawab, hingga mekanisme pelaporan yang wajib dilakukan notaris kepada PPATK apabila menemukan indikasi transaksi mencurigakan.
"Diperlukan batasan yang jelas sebagai dasar bagi notaris dalam melakukan identifikasi, verifikasi, maupun pelaporan terhadap pengguna jasa yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang," tegasnya.
Selain persoalan regulasi, ia juga menyoroti keterbatasan notaris dalam mengidentifikasi dugaan tindak pidana pencucian uang. Menurutnya, hingga kini belum ada parameter maupun instrumen yang memadai untuk memastikan sumber dana klien berasal dari aktivitas yang sah.
Pemerintah juga wajib menyediakan tool khusus ataupun alat bantu untuk bisa melaksanakan identifikasi, verifikasi, dan pemantauan atas siapa yang menggunakan jasa notaris. Jadi, bisa diketahui siapa yang ada dugaan TPPU melalui hasil cek atau screen, mungkin KTP atau mungkin ID lain yang memang digunakan untuk melakukan screen, sehingga ada hasil yang muncul dari PPATK maupun pemerintah.
Dengan tool ini bisa secara cepat melakukan tindakan atau pencegahan tentunya, kepada mereka yang diduga kuat berdasarkan hasil screen ID yang dikeluarkan oleh pemerintah. “Jadi, tiap kantor notaris wajib ada itu hasil screen-nya, ya. Jadi, alatnya disediakan oleh pemerintah gitu,”katanya.
Mungkin seperti mesin gesek ATM itu. Yang keluar adalah hasil dari PPATK maupun kepolisian, kejaksaan, dan sebagainya. Dan setelah hasilnya muncul, juga terkoneksi dengan pihak jaksa, polisi, hakim, dan PPATK.
"Selama ini Kami hanya bisa memeriksa identitas dan menggali informasi dari klien. Kami tidak memiliki alat untuk mengetahui apakah transaksi yang dilakukan sebelumnya berkaitan dengan TPPU atau tidak," jelasnya.
Ujian terbuka tersebut dilakukan tim penguji yang terdiri dari sejumlah akademisi dan pakar hukum Universitas Warmadewa. Diantaranya Prof. Dr. Ir. I Gde Suranaya Pandit, M.P, Prof. Dr. Ni Luh Made Mahendrawati, SH, M.Hum, Prof. Dr. Mella Ismelina Farma Rahayu, SH, M.Hum (Penguji Eksternal dari Universitas Tarumanegara), Prof. Dr. Drs. AA Gede Oka Winumurti, M.Si, Dr. I Nyoman Gede Sugiartha,SH,MH, Prof. Dr. I Nyoman Sujana, SH,M.Hum, Prof. Dr. I Nyoman Putu Budiartha, SH, MH, MH, Dr. IGB Suryawan, SH,MHum dan Dr. I Wayan Rideng, SH,MH.
Dengan keberhasilan tersebut, Sugiartha menyandang gelar doktor ke 34 Unwar sekaligus menghadirkan kajian akademik yang diharapkan dapat menjadi masukan dalam penyempurnaan regulasi terkait perlindungan hukum profesi notaris di Indonesia. (hes/sukadana)