Podiumnews.com / Aktual / Sosial Budaya

Lewat Tujuh Hari, Bantuan Kematian Badung Turun Rp2,5 Juta

Oleh Nyoman Sukadana • 09 Agustus 2026 • 19:33:00 WITA

Lewat Tujuh Hari, Bantuan Kematian Badung Turun Rp2,5 Juta
Wabup Bagus Alit Sucipta menyerahkan Piagam Penghargaan Tertib Pelaporan Administrasi Kematian, Akta Kematian, dan KK baru di Jero Jempiring, Banjar Tanggayuda, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Sabtu (8/8/2026). (foto/sukadana)

MANGUPURA, PODIUMNEWS.com – Warga Kabupaten Badung yang terlambat lebih dari tujuh hari melaporkan kematian anggota keluarganya akan menerima bantuan kedukaan lebih kecil Rp2,5 juta.

Bantuan sebesar Rp10 juta diberikan apabila kematian dilaporkan dalam waktu satu sampai tujuh hari. Jika pelaporan dilakukan pada hari ke-8 hingga hari ke-15, bantuan turun menjadi Rp7,5 juta.

Sementara itu, pelaporan pada hari ke-16 hingga hari ke-30 atau 31 hanya memperoleh bantuan Rp5 juta.

Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta meminta masyarakat segera mengurus administrasi kematian agar tidak kehilangan sebagian bantuan yang telah disiapkan Pemerintah Kabupaten Badung.

“Ketika Bapak/Ibu warga masyarakat di wilayah Badung mengalami duka cita atau anggota keluarga meninggal dunia, apabila kematian dilaporkan tepat waktu, yaitu dalam satu sampai tujuh hari, akan mendapatkan bantuan dana tunai sebesar Rp10 juta,” kata Bagus Alit Sucipta, Sabtu (8/8/2026).

Ia menyampaikan hal tersebut saat melayat ke rumah duka Gusti Agung Ayu Rai Kembar di Jero Jempiring, Banjar Tanggayuda, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal.

Almarhumah merupakan ibu kandung Kepala Desa Bongkasa I Gusti Agung Suma Jaya.

Dalam kesempatan itu, Bagus Alit Sucipta sekaligus menyerahkan Piagam Penghargaan Tertib Pelaporan Administrasi Kematian, akta kematian, dan Kartu Keluarga (KK) baru kepada ahli waris.

Menurutnya, besaran bantuan kedukaan sengaja dikaitkan dengan waktu pelaporan untuk mendorong masyarakat tertib mengurus administrasi kependudukan.

“Jadi, ketika ada duka cita, agar segera melapor supaya bisa mendapatkan bantuan Rp10 juta. Jangan sampai lewat dari tujuh hari pelaporannya, agar bantuan tidak turun menjadi Rp7,5 juta atau Rp5 juta,” tegasnya.

Selain mendorong tertib administrasi kependudukan, bantuan tersebut juga ditujukan untuk meringankan beban keluarga yang sedang berduka, termasuk kebutuhan selama pelaksanaan rangkaian upacara adat.

Bagus Alit Sucipta juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhumah serta mendoakan seluruh rangkaian upacara dapat berlangsung lancar.

“Saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang mendalam. Kepada almarhumah, semoga dapat menyatu dengan Acintya, dan rangkaian upacara Nyekah dapat berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Bendesa Adat Bongkasa I Gusti Agung Wardana mewakili keluarga menyampaikan terima kasih atas perhatian Pemkab Badung kepada keluarga yang sedang berduka.

Ia menjelaskan, upacara Pelebon atau Ngaben telah dilaksanakan pada 7 Agustus 2026. Rangkaian Ngangget Don Bingin dan Ngajum dijadwalkan pada 9 Agustus 2026.

Puncak upacara Nyekah atau Memukur serta Mepandes dijadwalkan berlangsung pada 10 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung, Plt Camat Abiansemal, Bendesa Adat Bongkasa, Sekretaris Desa Bongkasa, serta jajaran terkait.

(sukadana)


Nyoman Sukadana
Editor

Nyoman Sukadana

Akrab disapa Menot adalah seorang jurnalis, kolumnis, publisher dan penulis buku asal Bali.