Podiumnews.com / Aktual / Hukum

22 Tersangka Narkoba di Badung Ditangkap, Barang Bukti Rp475 Juta

Oleh Kander Turnip • 27 Agustus 2026 • 19:36:00 WITA

22 Tersangka Narkoba di Badung Ditangkap, Barang Bukti Rp475 Juta
Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba SIK menggelar jumpa pers pengungkapan kasus narkoba, di Mapolres Badung, Bali, Kamis (27/8/2026). (foto/hes)

BADUNG, PODIUMNEWS.com – Puluhan pelaku kejahatan narkoba terjaring dalam operasi yang digelar jajaran Satuan Resnarkoba Polres Badung sepanjang Juni hingga Agustus 2026. Dari 17 kasus yang terungkap, petugas berhasil menangkap 22 tersangka yang didominasi pengemudi ojek online (ojol) dan pekerja serabutan. Barang bukti paling banyak yang disita yakni ganja kering, selebihnya sabu, ekstasi dan tembakau sintesis. 

Dalam konfrensi pers di Mapolres Badung, Bali, Kamis (27/8/2026), Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba SIK mengatakan, puluhan tersangka ini adalah warga lokal berusia 25 hingga 45 tahun. Tidak ada keterlibatan warga negara asing (WNA).

Diungkapkannya, dari total 22 tersangka yang diamankan, sembilan di antaranya merupakan residivis kasus narkotika. "Para pelaku narkoba ini tergiur masuk ke jaringan peredaran setelah bebas dari penjara," katanya. 

Senada dikatakan Kasatresnarkoba Polres Badung, AKP I Gusti Made Dharma Sudhira. Ia menjelaskan bahwa wilayah Kuta Utara saat ini menjadi titik rawan utama peredaran barang haram tersebut. Bahkan, pasokan narkoba ditengarai masuk dari Jakarta dan Surabaya melalui jalur darat. 

Dikatakannya lagi, para pelaku narkoba menerapkan modus sistem tempel dengan pola jaringan terputus. Bahkan, antara pelaku pemasok, kurir, dan pembeli tidak pernah bertatap muka secara langsung. 

"Kami masih mendalami apakah status para tersangka sebagai pengemudi ojol merupakan pekerjaan asli atau sekadar kedok untuk menyamarkan aksi tempel barang di pinggir jalan," katanya. 

Dari tangan para pelaku disita barang bukti senilai Rp475,7 juta yang terdiri dari 1,99 kg ganja, 157,68 gram sabu, 26 butir ekstasi, dan 1,48 gram tembakau sintetis. Pengungkapan ini diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 10.500 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Diungkapkannya, kasus yang menonjol adalah penangkapan tersangka berinisial JA asal Denpasar Utara. Pelaku ditangkap dengan barang bukti hampir 2 kilogram ganja. "Pelaku mengaku mendapat upah Rp1 juta untuk setiap aksi pengedaran," tegasnya. 

Kini, 22 tersangka narkoba ini dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara, serta Pasal 111 dan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(hes/kturnip)


Kander Turnip
Editor

Kander Turnip