Pengedar Narkoba Ditangkap di Gianyar, Senpi dan Uang Rp150 Juta Disita
GIANYAR, PODIUMNEWS.com – Tim Opsnal Subdit III Diresnarkoba Polda Bali menggerebek sebuah rumah di Jalan Batuyang, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali, Jumat (14/8/2026). Di lokasi penangkapan, polisi menangkap terduga pengedar narkoba berinisial INM (42). Polisi mengamankan barang bukti narkoba, senjata api (senpi) ilegal dan uang tunai Rp150 juta.
Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., tersangka INM ditangkap karena terlibat peredaran gelap narkotika di wilayah Batubulan, Gianyar.
Setelah mendapat informasi itu, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Bali bergerak menyelidiki dan meringkus tersangka INM tanpa perlawanan sekitar pukul 18.00 Wita di sebuah garasi mobil di Jalan Batuyang, Desa Batubulan. "Tersangka ditangkap di sebuah garasi mobil," ujar Kombes Ariasandy, Senin (31/8/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita tas selempang berisi lima paket potongan pipet plastik berisi sabu-sabu (SS) seberat 2,17 gram brutto atau 0,92 gram netto), dua unit HP.
Polisi kembali melakukan pengembangan ke tempat tinggal tersangka di wilayah Banjar Tegehe, Desa Batubulan, pada pukul 18.15 Wita. Dalam penggeledahan, kembali ditemukan lima paket plastik klip berisi SS seberat 4,71 gram brutto atau 3,82 gram netto) di atas rak kamar depan. "Total barang bukti yang disita sejumlah 10 paket dengan berat keseluruhan 6,94 gram brutto atau 4,74 gram netto," ujarnya.
Yang menarik dari penangkapan tersebut, juga ditemukan sepucuk senpi tipe Makarov silver-hitam nomor seri T 18015, berikut kotak senpi berlogo glock, 74 butir peluru ukuran 4 milimeter.
"Di rumah tersangka ditemukan senpi ilegal dan uang tunai sebesar Rp150 juta yang disimpan di dalam brankas," imbuh mantan Kabidhumas Polda Nusa Tenggara Timur ini.
Barang bukti lainnya yang ditemukan yakni satu buah timbangan digital, satu bendel plastik klip bening, 1 ikat pipet plastik, alat isap (bong), gunting, buku catatan penjualan, serta buku bank.
"Dari hasil interogasi, tersangka INM mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang terdaftar di kontak WhatsApp dengan nama Mek Tembau yang saat ini masih dalam penyelidikan keberadaannya," katanya.
Kini, tersangka INM beserta seluruh barang bukti diamankan di Ditresnarkoba Polda Bali untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut, termasuk mendalami asal-usul senjata api dan amunisi yang ditemukan.
(hes/kturnip)