Gubernur Bali Jelaskan Permasalah Aset Pemprov kepada Komisi II DPR
DENPASAR, PODIUMNEWS.com -Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja (Kunker) terkait Pengawasan terhadap Permasalahan Aset Pemerintah Daerah/Barang Milik Daerah (BMD) dan Aset BUMD, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Bali, Rabu (2/9/2026) siang.
Ketua Tim Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi II DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa, yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, dalam laporannya menyampaikan, pihaknya merasa senang karena dapat berjumpa kembali dengan sahabat lama, yakni Bapak Gubernur Bali, yang dahulu juga pernah bersama-sama di DPR RI.
"Kehadiran kami di Bali dalam rangka melaksanakan pengawasan terhadap permasalahan aset Pemerintah Daerah/Barang Milik Daerah (BMD) serta aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas sambutan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Bali," katanya.
Selain melaksanakan kunker spesifik di Bali, pada waktu yang bersamaan Komisi II DPR RI juga melaksanakan kunker spesifik di Provinsi Riau dan Kalimantan Selatan. Kehadiran mereka di daerah diharapkan dapat memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
Menurutnya, aset daerah bukan sekadar angka, tetapi merupakan kekayaan publik yang harus dijaga dan mampu memberikan nilai tambah. Karena itu, pengawasan terhadap aset daerah tidak cukup hanya dengan melakukan pencatatan, tetapi juga harus memastikan keberadaan fisiknya, status hukum, penguasaan, sertifikasi, serta pemanfaatannya secara optimal.
Ditambahkannya, kerangka pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) telah diperkuat. Tidak boleh ada aset yang menganggur dan tidak dimanfaatkan. Aset dapat dimanfaatkan oleh pihak ketiga sepanjang memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah.
"Kami ingin memperoleh gambaran aktual pada semester pertama tahun 2026 mengenai jumlah dan nilai BMD, status sertifikasi aset, aset yang bermasalah atau dikuasai pihak lain, aset yang belum dimanfaatkan, maupun aset yang telah dimanfaatkan oleh pihak ketiga. Permasalahan aset harus dapat dipetakan dan dibedakan dengan baik, sehingga penyelesaiannya dapat dilakukan secara terukur," katanya.
Menurutnya, pengawasan terhadap BMD tidak dapat dipisahkan dari kekayaan daerah yang disahkan melalui penyertaan modal kepada BUMD. Provinsi Bali memiliki sejumlah badan usaha daerah yang perlu mendapatkan perhatian dalam pengelolaannya. Pengelolaan BUMD tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata, tetapi juga harus memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat.
"Kami ingin mendapatkan pembaruan mengenai kondisi BUMD Provinsi Bali sampai saat ini, termasuk apakah penyertaan modal yang diberikan telah menghasilkan return yang sepadan, apakah aset telah dikelola secara produktif, serta apakah kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami peningkatan. Untuk BUMD yang belum sehat, kami juga ingin mengetahui langkah-langkah penanganan yang telah dilakukan," katanya.
Menurutnya, dalam pengamanan aset, Kanwil BPN Provinsi Bali memiliki peran yang sangat strategis. Sertifikasi tidak boleh berhenti pada proses administrasi, tetapi harus menjadi instrumen untuk memastikan aset pemerintah terlindungi dari sengketa, penguasaan oleh pihak lain, maupun tumpang tindih hak.
Komisi II DPR RI, kata dia, tidak datang untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan kekayaan daerah terlindungi dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Pihaknya meyakini bahwa, dengan pengalaman pemerintahan yang telah cukup lama dijalankan oleh Gubernur, serta berdasarkan pemberitaan publik yang dilihat, tata kelola pemerintahan di Bali telah berjalan cukup baik.
"Kami berharap kunjungan ini dapat menghasilkan hasil yang konkret, disertai komitmen penyelesaian yang terukur dan memiliki batas waktu yang jelas. Hal tersebut tidak hanya menjadi bahan evaluasi, tetapi juga dapat menjadi dasar bagi Komisi II DPR RI untuk mengambil langkah lanjutan bersama pemerintah pusat di Jakarta, tentunya dengan mempertimbangkan kondisi yang ada," katajya.
"Semoga kunjungan kerja ini dapat memberikan masukan yang konstruktif dalam rangka memperkuat tata kelola aset daerah. Dari kunjungan ini, kami akan sampaikan kepada mitra kerja agar ditindaklanjuti dengan baik, apresiasi atas apa yang telah disampaikan terkait aset yang dimiliki oleh daerah. Pada akhirnya, aset daerah harus dapat dirasakan manfaatnya secara nyata oleh publik dan masyarakat, tambahnya.
Gubernur Bali Wayan Koster dalam sambutannya menyampaikan, Provinsi Bali memiliki aset tanah sebanyak 5.436 bidang dengan luas keseluruhan 3.101.309 hektare. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.919 bidang telah bersertifikat, sedangkan 517 bidang belum bersertifikat.
"Mulai tahun 2026, kami merancang inventarisasi barang milik daerah, meliputi gedung dan bangunan serta peralatan dan mesin, termasuk objek berupa alat angkutan. Mewujudkan data BMD yang akurat, mutakhir, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar pengamanan aset daerah, penyusunan laporan keuangan daerah, dan pengambilan kebijakan pengelolaan," katanya.
Menurutnya, Pemanfaatan aset daerah akan dilakukan melalui pola sewa dan kerja sama pemanfaatan, sehingga dapat memberikan pendapatan yang lebih optimal bagi daerah. Menurut Gubernur, pihaknya melakukan appraisal/penilaian aset untuk mendapatkan nilai atau harga terbaik.
"Kami telah menerapkan proses penilaian terhadap tarif sewa maupun kerja sama pemanfaatan aset dengan bantuan Tim Penilai Pemerintah dari Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara maupun KJPP, guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara optimal. Upaya tersebut dilakukan sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024," katanya.
Menurut Gubernur, Pemprov Bali memiliki lahan yang sangat strategis di kawasan Nusa Dua dengan luas sekitar 39,89 hektare. Sebelum Koster menjabat sebagai Gubernur Bali, tanah tersebut dikerjasamakan dengan nilai sekitar Rp7 miliar per tahun.
"Saat ini, kerja sama tersebut telah diperbarui dan nilai pemanfaatannya jauh lebih tinggi. Setelah dilakukan pembaruan kerja sama, nilai pemanfaatan lahan tersebut kini jauh lebih tinggi yakni Rp57 miliar per tahun," katanya.
Selain Nusa Dua, Koster mengungkapkan optimalisasi aset lahan pemerintah seluas 300 hektare di Kabupaten Klungkung. Lahan tersebut sebelumnya dibebaskan Pemprov Bali dengan dukungan pembiayaan dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Dari total sekitar 300 hektare, sebanyak 40 hektare akan dimanfaatkan sebagai kawasan inti Pusat Kebudayaan Bali. Sementara sisanya diarahkan untuk pengembangan kawasan komersial, termasuk convention center dan fasilitas pameran.
Pemerintah Provinsi Bali memiliki sejumlah BUMD dan perusahaan patungan, yakni: Perumda Kerta Bali Saguna, PT Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD Bali), PT Jamkrida Bali Mandara, Perusahaan Patungan RS Puri Raharja, Perusahaan Patungan PT Askrida, PT Jasamarga Bali Tol, Perumda Kerthi Bali Santhi, dan Perseroda Pusat Kebudayaan Bali.
Dari sejumlah BUMD tersebut, BPD Bali merupakan salah satu penyumbang pendapatan terbesar. Perumda Kerthi Bali Santhi diarahkan untuk mengelola sektor pariwisata. Pengelolaan dilakukan melalui sistem satu pintu dengan melibatkan berbagai pihak, khususnya agen perjalanan (travel agent), sehingga dapat meningkatkan pendapatan Provinsi Bali.
Perseroda Pusat Kebudayaan Bali bergerak dalam pengelolaan kawasan seni, budaya, pariwisata, dan ekonomi kreatif di Bali. Bali membutuhkan wahana atau fasilitas yang memadai sebagai tempat pertunjukan seni dan budaya Bali bertaraf internasional.
"Hal-hal tersebut merupakan upaya yang telah kami lakukan dalam pengelolaan aset dan potensi daerah di Bali. Memang belum maksimal, tetapi sudah berjalan dengan cukup baik. Melalui pertemuan ini, kami berharap agar pengelolaan aset daerah ke depan dapat dilakukan secara lebih matang, optimal, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi daerah.
Pertemuan diakhiri dengan penyerahan cindera mata berupa kain tenun Endek Bali oleh Gubernur Koster kepada Ketua Tim Kunker DPR RI dan juga anggota.
Hadir juga pada kesempatan ini, Sekda Provinsi Bali, Bupati Buleleng, Bupati Jembrana, Wakil Bupati Karangasem, Wakil Bupati Tabanan, Kepala Perangkat Daerah dilingkungan Pemprov Bali, instansi vertikal, serta undangan lainnya.
(sukadana/kturnip)