Podiumnews.com / Aktual / Sosial Budaya

Gubernur Bali Puji Penyerahan Dokumen Kependudukan bagi 30 Anak Telantar

Oleh Kander Turnip • 18 September 2026 • 19:54:00 WITA

Gubernur Bali Puji Penyerahan Dokumen Kependudukan bagi 30 Anak Telantar
Sebanyak 30 anak telantar dari seluruh Bali menerima dokumen kependudukan yang diserahkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara R. Narendra Jatna, Gubernur Bali Wayan Koster, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Setiawan Budi Cahyono dalam acara di Gedung Nari Graha, Denpasar, Bali, Jumat (18/9/2026). (foto/sukadana)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Difasilitasi Kejaksaan Tinggi Bali, sebanyak 30 anak telantar dari seluruh Bali menerima dokumen kependudukan. Dokumen kependudukan berupa Kartu Identitas Anak (KIA) dan surat keterangan diserahkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) R. Narendra Jatna, Gubernur Bali Wayan Koster, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Setiawan Budi Cahyono dalam acara di Gedung Nari Graha, Denpasar, Bali, Jumat (18/9/2026).

Gubernur Wayan Koster tampak terharu saat berinteraksi dengan sejumlah anak penerima dokumen kependudukan. Dari keterangan para pendamping, ia memperoleh informasi bahwa anak-anak tersebut telantar karena berbagai alasan, seperti dibuang oleh orang tua serta ditinggalkan ibu atau ayah mereka.

Dalam sambutannya, Gubernur Koster secara khusus menyampaikan terima kasih kepada JAMDATUN dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali karena telah menginisiasi program yang menurutnya sangat mulia dan luar biasa.

Guna mempercepat pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak telantar di Bali, Gubernur Koster akan mengakselerasi program tersebut bersama bupati/walikota se-Bali. Sebagai langkah awal, ia berencana menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) bersama bupati/walikota dengan mengundang Kejaksaan Tinggi Bali dan Pengadilan Tinggi. Hal tersebut diperlukan karena pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak telantar membutuhkan keterlibatan aparat penegak hukum.

“Saya kira, tak ada alasan untuk menghambat program yang sangat mulia ini. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama, bukan hanya kejaksaan, tapi seluruh penyelenggara negara,” ujarnya.

Sebagai langkah awal, ia akan melakukan pendataan berbasis desa dan desa adat terkait keberadaan sekitar 300 ribu anak yang belum terdokumentasi. “Kita akan kejar dengan pendekatan berbasis desa dan desa adat supaya terjangkau semua. Lalu membuat database dan masuk sistem agar tertangani dengan baik,” imbuhnya.

Selain dokumen kependudukan, Gubernur Koster juga memberi perhatian pada pemenuhan kebutuhan lain bagi anak telantar yang saat ini menetap di panti asuhan atau yayasan. Berdasarkan data Dinsos dan P3A, Bali memiliki 86 panti asuhan. Satu di antaranya milik Pemprov Bali, sedangkan sisanya berada di bawah naungan pemerintah kabupaten/kota serta yayasan atau pihak swasta.

“Lebih dari 2.600 anak ditangani di panti tersebut. Dalam rakor nanti juga akan kita bahas mengenai kepastian pemenuhan kebutuhan mereka, mulai dari makan, pakaian, kesehatan, dan pendidikan. Jangan sampai tertinggal,” ucapnya.

Ke depan, Gubernur Koster ingin seluruh kebutuhan anak-anak yang tinggal di panti terpenuhi melalui anggaran pemerintah.

Sementara itu, JAMDATUN R. Narendra Jatna dalam sambutannya menyinggung fungsi penting dokumen kependudukan bagi anak-anak telantar. “Ini bukan sekadar dokumen, tetapi akses untuk berbagai hal, pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja, bahkan untuk melanjutkan pendidikan lebih tinggi,” katanya.

Ia menyambut baik program pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak telantar yang diawali di Bali. Ia berharap kebajikan yang bermula dari Bali tersebut nantinya menggema ke seluruh negeri. Jika terobosan ini sukses dilaksanakan, ia akan menyusun pedoman sehingga gerakan serupa dapat diikuti oleh kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di seluruh Indonesia.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Setiawan Budi Cahyono menyampaikan terima kasih atas komitmen yang ditunjukkan berbagai pihak dalam mendukung pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak telantar.

Ia berpendapat bahwa isu tersebut membutuhkan perhatian serius karena UUD 1945 secara tegas mengamanatkan bahwa anak telantar menjadi tanggung jawab negara. “Setiap warga negara punya hak dan kedudukan yang sama di depan hukum. Juga berhak mendapatkan kesejahteraan dan penghidupan layak,” urainya.

Dengan kolaborasi dan dukungan dari berbagai pihak, ia menargetkan pemenuhan dokumen kependudukan bagi 300 ribu anak telantar di Bali dapat dituntaskan dalam beberapa bulan ke depan.

“Kegiatan hari ini bukan akhir, tapi momen awal dari segalanya. Bali menjadi percontohan dalam pemberian dokumen kependudukan bagi anak telantar. Jika berhasil, JAMDATUN akan menerbitkan pedoman yang akan diterapkan di seluruh Indonesia,” katanya.

(sukadana/kturnip)

Kander Turnip
Editor

Kander Turnip