Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Karyawan Toko Emas di Denpasar Curi Emas Senilai Rp151 Juta

Oleh Kander Turnip • 24 September 2026 • 22:11:00 WITA

Karyawan Toko Emas di Denpasar Curi Emas Senilai Rp151 Juta
Karyawan yang mencuri emas di toko emas tempatnya bekerja di Jalan Diponegoro, Kelurahan Dauh Puri, Denpasar Barat, Denpasar, Bali. (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Tim Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar meringkus karyawan toko emas berinisial APKW (26) setelah kedapatan mencuri puluhan gram emas senilai Rp151 juta lebih. Aksi pelaku terekam kamera CCTV. 

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Gede Adhi Saputra Jaya SH, mengatakan, pelaku sudah lama bekerja di toko emas di Jalan Diponegoro, Kelurahan Dauh Puri, Denpasar Barat, Denpasar, Bali.

Dijelaskannya, aksi pencurian ini terungkap setelah pihak toko mengecek persediaan barang (stock opname), Rabu (19/8/2026). Dari sini, pengelola toko mencurigai adanya selisih dan barang yang hilang berupa kalung serta cincin. 

Diam-diam, pengelola toko memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV), Kamis (27/8/2026). Nah, dari rekaman tersebut, terlihat aksi pelaku mengambil barang dari etalase lantai 1 pada dua kesempatan berbeda. 

Pertama, Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 17.50 Wita. Kemudian, Rabu (19/8/2026) pukul 17.34 Wita. "Dalam rekaman, pelaku karyawan terlihat memasukkan perhiasan yang diambil langsung ke saku celananya," ungkapnya, Kamis (24/9/2026). 

Mantan Kanitreskrim Polsek Mengwi ini mengatakan, pihak toko langsung melaporkan peristiwa pencurian itu ke Polresta Denpasar. Tercatat perhiasan emas yang hilang terdiri dari giwang, gelang, liontin, hingga deretan cincin emas. "Total kerugian Rp151.658.000," ungkapnya. 

Tim Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar dipimpin Kanit I Jatanras Iptu I Kadek Astawa Bagia dan anggotanya segera melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku APKW di rumah kosnya di Jalan Pulau Misol, Denpasar Barat, Kamis (17/9/2026). 

Diperiksa polisi, pelaku mengaku beraksi seorang diri. Ia beraksi dengan pura-pura melayani pembeli dan ketika rekan kerjanya lengah, ia langsung mengambil perhiasan dari etalase. Perhiasan itu disembunyikan di kantung celana. "Perhiasan itu kemudian disimpan di balik tumpukan pakaian sebelum akhirnya dijual," ujar Iptu Gede Adhi. 

Beberapa hari setelah mencuri, pelaku menjual perhiasan tersebut ke salah satu toko emas di wilayah Kuta. Dari pengakuannya, uang hasil penjualan emas digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

Iptu Gede Adhi mengatakan barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni dua lembar faktur penjualan emas serta sisa uang tunai hasil penjualan barang curian. "Pelaku APKW beserta barang bukti telah dibawa ke Polresta Denpasar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," katanya.

(hes/kturnip)



Kander Turnip
Editor

Kander Turnip