Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Kasus Senpi Ilegal di Denpasar, Ternyata Milik Anggota Polisi

Oleh Kander Turnip • 01 Oktober 2026 • 19:29:00 WITA

Kasus Senpi Ilegal di Denpasar, Ternyata Milik Anggota Polisi
Kasus dugaan kepemilikian senjata ilegal yang ditemukan di sebuah kafe yang berada di kawasan Jalan Taman Pancing, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali, baru-baru ini. (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Penyidik Satuan Reskrim Polresta Denpasar akhirnya membuka fakta terbaru terkait hasil penyidikan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Selain nama I Gede WT (30) anggota polisi di Satresnarkoba Polres Gianyar, penyidik mengungkap nama baru yakni I Made SK (42) diduga anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar. 

Kedua polisi aktif tersebut tidak saling kenal. Namun keduanya diduga memiliki rangkaian keterlibatan hingga transaksi penjualan senpi jenis Baikal Makarov berikut 5 butir amunisi kaliber 32 ACP. 

Sumber di kepolisian menjelaskan, penyidik Reskrim telah memeriksa sejumlah orang sehubungan kasus senpi tersebut, yakni pertama RW alias Tole, SR dan ARM (31), seorang pelatih Mixed Martial Arts (MMA) asal Kintamani, Bangli. 

"Penyidik sudah memeriksa para saksi guna mengetahui bagaimana kronologis kejadian hingga keterlibatan kedua Polisi tersebut," kata seorang sumber, Rabu (30/9/2026). 

Dikatakannya, penyidikan terhadap kasus ini memerlukan prinsip kehati-hatian karena melibatkan dua anggota Polri. Pengungkapan ini berawal dari diamankannya seorang pelaku inisial RW alias Tole. 

Pria ini mengaku mendapatkan senpi tersebut dari loker Cafe Delona yang berada di kawasan Jalan Taman Pancing, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali. Diketahui, Cafe Delona sebelumnya pernah digerebek Dittipidanarkoba Mabes Polri, pada 2 April 2026 lalu dan meringkus 8 karyawan diduga menjual narkoba. 

Nah, setelah mengambil senpi tersebut, Tole membawanya ke kos lalu disimpan. Tak lama berselang, Tole berniat menjual senpi dan menghubungi Made SK yang diduga anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar. "Tole kemudian menyerahkan senpi berikut 5 butir pelurunya ke Made SK untuk dijual," ujar sumber. 

Beberapa hari kemudian, Made SK berhasil mendapatkan pembelinya. Polisi berusia 42 tahun itu kembali menghubungi Tole dan mengatakan senpi akan dijual berikut amunisinya seharga Rp25,5 juta. 

Made SK yang tinggal di belakang asrama Polresta Denpasar lantas meminta agar Tole mengantarkan senpi tersebut kepada SR. Setelah senpi berpindah tangan, SR kemudian menjualnya kepada ARM seorang pelatih Mixed Martial Arts (MMA) asal Kintamani, Bangli. 

Seiring berjalannya waktu, ARM kemudian menjual senpi tersebut kepada I Gede WT anggota Satresnarkoba Polres Gianyar seharga Rp30 juta. Transaksi pembelian senpi itu berlangsung di rumah ARM di Jalan Kaswari Gang Cempaka, Denpasar Timur.  

Dalam kasus ini, I Gede TW sendiri sudah menjalani penempatan khusus (patsus) di Propam Polres Gianyar. Hal itu disampaikan Kapolres Gianyar AKBP James Rajagukguk saat jumpa pers ke awak media, Selasa (29/9/2026). Kapolres membenarkan bahwa I Gede WT memiliki senpi tersebut bukan untuk diperjualbelikan, tapi untuk dipegang saja.  

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polresta Denpasar terkait dugaan keterlibatan I Made SK, anggota Satresnarkoba terkait kepemilikan senpi ilegal tersebut. 

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Gede Adhi Saputra Jaya yang dikonfirmasi, belum membenarkan ataupun membantah dugaan keterlibatan I Made SK tersebut. "Masih diselidiki informasi tersebut," ujarnya, Rabu (30/9/2026).

Ditanya apakah I Made SK sudah diperiksa Provost, mantan Kanitreskrim Polsek Mengwi ini belum memberikan jawaban. Namun dia mengatakan jika memang ada anggota Polri yang terlibat pelanggaran akan diperiksa secara bersamaan baik dari penyidik Satreskrim dan petugas Provost. 

"Jika ada anggota Polri yang bersalah melakukan pelanggaran sudah pasti akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Mohon waktunya," katanya. 

Keterangan terpisah, Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Agus membenarkan bahwa I Gede WT sudah datang ke Mapolresta Denpasar, Selasa (29/9/2026) untuk menjalani pemeriksaan terkait kepemilikan senpi tersebut. 

Mantan Kapolsek Kuta ini juga mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman sehubungan adanya beberapa orang yang sudah menjalani pemeriksaan. Namun Kompol Agus enggan membeberkan nama nama terperiksa. 

"Ada beberapa orang yang sudah kami periksa dan masih didalami. Seluruh pengungkapan ini berawal dari penyelidikan kasus narkoba hingga mengarah kepemilikan senpi. Masih kami dalami," katanya, Rabu (30/9/2026).

(hes/kturnip)


Kander Turnip
Editor

Kander Turnip