9 WNA Dideportasi dari Bandara Ngurah Rai, 2 Orang Jadi Investor Bodong
BADUNG, PODIUMNEWS.com – Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 9 warga negara asing (WNA) selama periode 29 September hingga 4 Oktober 2026. Seluruh WNA tersebut terdiri dari 2 asal Amerika Serikat, 2 asal Prancis, Jerman, Australia, Malaysia, Latvia, dan Thailand.
Dari 9 WNA tersebut dua di antaranya berprofesi sebagai investor bodong. Mereka dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Deportasi para WNA ini merupakan hasil patroli rutin yang terus dilakukan Imigrasi Ngurah Rai di wilayah Kabupaten Badung. Melalui patroli tersebut, petugas mencocokkan izin tinggal yang dimiliki orang asing dengan aktivitas mereka yang sebenarnya di lapangan.
"Dua ‘investor bodong’ tersebut adalah AS (Jerman) dan TL (Prancis)," ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, Senin (5/10/2026).
Dijelaskannya, kedua WNA itu memegang ITAS Investor, tapi WN AS tidak menjalankan usaha dan tidak menyetor modal. Sedangkan TL justru beraktivitas sebagai host di sebuah vila pribadi.
Dijelaskannya, satu WNA lain yang juga terkait kegiatan usaha, AC (Latvia), memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), tetapi mendirikan PT PMA dan mengelola aset tanpa izin tinggal yang sesuai. Muhamad Novyandri mengatakan, ITAS Investor diberikan agar investor yang sungguh-sungguh menanamkan modal dapat berusaha di Indonesia.
"Kalau izin itu hanya dijadikan kedok untuk tinggal di Bali tanpa menjalankan investasi, itu penyalahgunaan dan akan kami tindak tegas. Hal seperti ini baru terlihat jelas ketika petugas turun langsung ke lapangan lewat patroli rutin," tegasnya.
Dari sembilan WNA tersebut, ungkap Novyandri, ada enam orang yang dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain ketiga kasus di atas, TBJ (Australia) memegang ITK tetapi berpraktik sebagai osteopath di sebuah klinik di Canggu. Satu orang berinisial EWM (Amerika Serikat) diketahui memiliki paspor ganda, dan satu orang berinisial SG (Malaysia) dideportasi setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan rehabilitasi narkotika.
Sementara 3 WNA lainnya dideportasi karena melebihi batas izin tinggal (overstay). Mereka adalah ACH (Thailand) overstay 45 hari, AMK (Amerika Serikat) overstay 61 hari, dan SBM (Prancis) overstay 357 hari. Novyandri menegaskan bahwa patroli rutin dan pendeportasian ini merupakan wujud komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam menjaga ketertiban orang asing di Bali.
Novyandri menegaskan, pihaknya akan terus melaksanakan patroli keimigrasian secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
"Setiap pelanggaran pasti akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, bahwa Imigrasi hadir untuk rakyat, melalui pelayanan yang berkualitas, pengawasan yang optimal, serta penegakan hukum yang berkeadilan," kata Novyandri.
(hes/kturnip)